09.09.2026
Mata Hukum
Home » Tim Penyidik Kejagung Amankan Sejumlah Bukti Saat Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie di Kebayoran Baru
NewsTipikor

Tim Penyidik Kejagung Amankan Sejumlah Bukti Saat Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie di Kebayoran Baru

“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang”

Mata Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) dibawah pimpinan Prof ST Burhanuddin gerak cepat usut kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Ardiansyah.

Jaksa Agung RI, Prof ST Burhanuddin

Tim penyidik dibawah komando Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono melakukan penggeledahan rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Jalan Radio I, Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada, Jumat 31 Juni 2026.

Jamwas Rudi Margono

Dalam siaran pers Kejaksaan Agung yang diterima pada, Sabtu 1 Agustus 2026, dijelaskan penggeledahan itu dilakukan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Sang mantan petinggi Kops Adhyaksa itu.

Tim penyidik Kejagung saat geledah rumah Febrie Adriansyah

“Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan persnya.

Dalam kesempatan tersebut, Anang mengatakan, dalam penggeledahan kali ini penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus TPPU.

“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata dia.

Namun demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci bukti-bukti apa saja yang telah diangkut tim penyidik. Dia meyakini, bukti tersebut akan melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Febrie.

“Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

Sebelumnya Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan TPPU yaitu Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus dan Nurman Herin selaku pihak swasta.

Pengusutan perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik baru itu diterbitkan setelah pihak Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Kejagung juga sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Berita Terkait

Jaksa Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Impor Garam

Farid Bima

Kabar Gembira! Kemenag NTB Pastikan TPG dan Inpassing Cair Minggu Ini

Farid Bima

Bikin Gaduh, Menteri PPPA Resm Minta Maaf soal Usul Pemindahan Gerbong Wanita di KRL

Farid Bima

Leave a Comment