Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Menangkap Terpidana Bernard Jonly dan Fernando Hutapea

No Comment Yet

“Terpidana Bernard Jonly Siagian dan Terpidana Fernando Hutapea merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Toba Samosir”

Para terpidana digiring petugas menuju mobil tahanan. (Istimewa)

Mata-Hukum Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap terpidana Bernard Jonly Siagian, mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa)).

terpidana saat ditangkap tim Tabur Kejati Sumut . (Istimewa)

Bernard Jonly Siagian merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Fernando Hutapea selaku Direktur PT Bintang Timur Baru (masih dalam pencarian) terkait pekerjaan jalan jurusan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 sebesar Rp4.457.540.000. para terpidana itu ditangkap tim Tabur pada Kamis 19 Januari 2023.

Terpidana diamankan di kediaman orang tuanya yang beralamat di Jalan Purwosari, Gang Dame, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur Bengkel B. Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.

Para terpidana digiring petugas menuju mobil tahanan. (Istimewa)

Selanjutnya di hari yang sama pada pukul 19:30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali berhasil mengamankan terpidana Fernando Hutapea di kediaman orang tuanya. Fernando saat ditangkap tengah berada di rumah yang beralamat di Jalan Turi Ujung Gang Taman 1, Medan Denai.

Saat diamankan, Terpidana sempat melakukan perlawanan dan terjadi perdebatan antara keluarga Terpidana dengan Tim Tabur. Namun akhirnya tim berhasil meredakan situasi sehingga Terpidana dapat diamankan.

Untuk diketahui kasus kedua terpidana itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 05 Agustus 2021, Terpidana Bernard Jonly Siagian dan Terpidana Fernando Hutapea terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan, dan tanpa dikenakan uang pengganti kerugian keuangan negara.

Kedua Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah keduanya berhasil diamankan, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunggu kedatangan tim dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir guna proses eksekusi.

Adapun Terpidana Bernard Jonly Siagian dan Terpidana Fernando Hutapea merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Toba Samosir.

Melalui program Tabur Kejaksaan.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Sumber Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI/matahukum

Farid Bima
Up Next

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *