28.4 C
Jakarta
16.05.2025
Mata Hukum
Home » Tugas Tim Koordinasi Restorative Justice Bentukan Menko Mahfud MD
News

Tugas Tim Koordinasi Restorative Justice Bentukan Menko Mahfud MD

restorative justice

“Keadilan restoratif atau restorative justice merupakan salah satu rencana strategis Kemenko Polhukam. Sebab, masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah nasioanal (RPJMN)”

Mata-Hukum, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk tim dengan sejumlah kementerian. Tim dibentuk untuk berkoordinasi soal penerapan keadilan restoratif (restorative justice).

Keadilan restoratif atau restorative justice merupakan salah satu rencana strategis Kemenko Polhukam. Sebab, masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah nasioanal (RPJMN).

“Restorative justice telah menjadi rencana starategis Kemenko Polhukam dalam periode ini karena dia masuk dalam RPJMN,” kata Mahfud dalam konferensi nasional keadilan restoratif dengan tema ‘Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif’ secara daring, Selasa 1 November 2022.

Mahfud menegaskan, keadilan restoratif harus dapat diimplementasikan secara optimal. Sehingga, perlu adanya koordinasi dan sinkronisasi kementerian serta lembaga terkait.

“Oleh sebab itu, dalam rangka memperkuat, perlu upaya koordinasi dan sinkronisasi di antara kementerian terkait sesuai dengan fungsinya, agar penerapan restorative justice dapat diimplementasikan secara optimal,” tegas Mahfud.

“Seluruh kementerian terkait akan dikoordinasi dalam sebuah tim, yakni tim koordinasi penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana yang dibentuk berdasarkan keputusan Menteri Polhukam,” bebernya.

Adapun kementerian dan lembaga dalam pembaruan hukum pidana dengan keadilan restoratif ialah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). “Kemenkumham dapat mendukung aspek perumusan kebijakan,” kata Mahfud.

Kementerian Hukum dan Ham RI. (istimewa)

Sementara, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tugasnya mendukung sinergi terselenggaranya sistem kesehatan.

“Khususnya dalam rehabilitasi pengguna narkoba misalnya,” tuturnya.

Kementerian Sosial (Kemensos) yang berperan melakukan reintregasi sosial warga binaan dan lembaga pemasyarakatan.

Dalam kesempatan itu juga Mahfud menjelaskan bahwa Kemensos berperan melakukan reintregasi sosial warga binaan, lembaga pemasyarakatan, dan peningkatan kompetensi bagi pekerja sosial dalam melakukan pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum.

Selanjutnya ialah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas) yang bertugas mengarusutamakan keadilan restoratif dalam perencanaan pembagunan hukum di Indonesia.

Kemudian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan penguatan hak korban kekerasan.

“Berperan untuk penguatan hak korban kekerasan khususnya perempuan dan anak,” ujarnya.

Kejaksaan Agung RI. (istimewa)

Terakhir adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kejaksaan Agung.

“Kepolisian, BNN, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum berperan penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan berprinsip pada keadilan restoratif,” pungkasnya.

Pemerintah Bentuk Tim Koordinasi Penerapan Restorative Justice

Untuk diketahui pemerintah telah membentuk tim dalam rangka menyinkronisasi aturan penghentian perkara tindak pidana melalui mekanisme keadilan restoratif bidang politik, hukum, dan keamanan (restorative justice/RJ). Kehadiran tim diperlukan karena selama ini setiap lembaga penegak hukum memiliki aturan sektoral mengenai RJ.

Aturan tersebut, yakni Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020.

Mabes Polri, Jakarta. (istimewa)

Selain tiga lembaga di atas, tim ini melibatkan beberapa kementerian lain agar kebijakan penerapan RJ bisa diimplementasikan secara optimal dari hulu ke hilir. Mereka adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

Berikutnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Seluruh kementerian/lembaga terkait akan dikoordinasikan di dalam sebuah tim, yaitu Tim Koordinasi Penerapan Keadilan Restoratif dalam sistem Peradilan Pidana yang dibentuk berdasar Keputusan Menko Polhukam,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam acara Konferensi Nasional Keadilan Restoratif yang ditayangkan secara daring di kanal Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Selasa, 1 November 2022.

Mahfud menyebut tim tersebut terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, kelompok kerja, dan sekretariat yang akan berkantor di Kemenko Polhukam. Dia menjelaskan Kemenkum HAM akan bertugas merumuskan payung hukum RJ.

Sementara itu, Kemenkes mendukung terselenggaranya sistem kesehatan, khususnya dalam rehabilitasi narkoba. Lalu, Kemensos berperan melakukan reintegrasi sosial warga binaan lembaga pemasyarakatan (LP) dan peningkatan kompentensi bagi pekerja sosial dalam melakukan pendampingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

Kemudian, Bappenas akan mengarusutamakan RJ dalam perencanaan pembangunan hukum di Indonnesia. Kementerian PPA dan LPSK berperan untuk menguatkan hak korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak-anak.

Mahkamah Agung RI. (istimewa)

“Dalam melaksanakan tugas, tim akan bersinergi dengan MA untuk merumuskan kebijakan implementasi keadilan restoratif, mengingat MA bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana,” ujar dia.

Berita Terkait

Vonis Berat Korupsi TWP TNI AD Harus Bisa Mengembalikan Uang Prajurit

Farid Bima

Junimart Girsang: Perppu Pemilu Harus Dibawa ke Paripurna

Farid Bima

Mantan Dirut Krakatau Steel Didakwa Korupsi Rp 2,3 T oleh Jaksa Penuntut Umum

Farid Bima

Leave a Comment