“Massa aksi meminta Tim Panselda agar mengembalikan kelulusan 7 orang guru yang telah dinyatakan lulus PPPK oleh PANSELNAS dan Sekda Dompu selaku Panselda untuk membuat surat pernyataan pengembalian status kelulusan 7 orang guru PPPK yang telah dinyatakan lulus”
Mata Hukum, Dompu – Puluhan guru yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Untuk Honorer (GRAPH) Kabupaten Dompu menggelar aksi damai, Senin (20/1/2025). Mereka menuntut pengembalian status terhadap 7 (tujuh) orang guru yang telah dibatalkan kelulusannya oleh Panselnas sebagai ASN dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Padahal ketujuh orang guru ini telah dinyatakan lulus (R3/L) dalam proses seleksi CASN yang berlangsung pada akhir 2024 lalu.

Pantauan langsung dilapangan, masa GRAPH sekitar pukul 09.00 WITA sudah mulai berkumpul di titik kumpul depan Masjid Agung Baiturrahman Dompu, selanjutnya masa melakukan long march menuju Gedung DPRD Kabupaten Dompu sambil menyampaikan orasi secara bergantian oleh korlap Sdr. Fatahul Fatahullah,S.Pd, Sdr. Nur Hidayat,S.Pd, Sdr. Ahmad,SE dan Sdr. Agus Suratman,.S.Pd

Masa aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pasal 1 angka 1, dan berdasarkan surat edaran pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara Nomor 06/PANPELBKN/PPPK./XII/2024 tentang Hasil Akhir Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Periode 1, dan berdasarkan Surat Edaran dari Pemerintah Kabupaten Dompu No: 800/1287/BKD&PSDM/2024 tentang Hasil Verifikasi Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun 2024.
Lanjutnya, meminta kepada Tim Panselda agar mengembalikan kelulusan 7 orang guru yang telah dinyatakan lulus PPPK oleh PANSELNAS dan Sekda Dompu selaku Panselda untuk membuat surat pernyataan pengembalian status kelulusan 7 orang guru PPPK yang telah dinyatakan lulus namun sebelumnya Panselda membatalkannya.
“BKD dan PSDM Dompu atas dasar apa sehingga membatalkan kelulusan ke 7 orang PPPK”. Sedangkan Keputusan Panselda Dompu untuk membatalkan kelulusan 7 guru honorer non-THK2 melanggar asas keadilan, prinsip transparansi, dan peraturan yang berlaku. Keputusan Panselnas bersifat final dan mengikat, sehingga pembatalan tanpa alasan administratif yang sah adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.
Ketujuh guru tersebut yakni Riana Herawati, Saleha, Sularmi, Kiki Andrianti, Dewi Susanti, Juhari dan Nurbaiti. Semuanya merupakan guru kelas di tingkat Sekolah Dasar (SD).
Keputusan pembatalan kelulusan tujuh PPPK adalah bentuk penghinaan terhadap perjuangan dan pengorbanan para guru yang telah mengabdikan diri demi mencerdaskan anak bangsa.
“Sebab dalam Permen PAN-RB No 28 Tahun 2021 dan Pasal 20 Ayat 1 Perka BKN Nomor 1 Tahun 2019 menyatakan bahwa keputusan kelulusan bersifat final dan mengikat,” ungkap perwakilan massa aksi.
Sekitar pukul 10.00 WITA massa aksi diterima oleh Ketua DPRD Dompu, Ir. Muttakun bersama sejumlah anggota lainnya untuk melakukan dialog diruang rapat Komisi. Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Gatot Gunawan PP,S.KM.,M.Kes bersama Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian BKD & PSDM Kabupaten Dompu, Muhammad Fadilah untuk memberikan penjelasan kepada massa aksi terkait pembatalan ketujuh ASN PPPK itu.
Yang menjadi tuntutan masa aksi antara lain;
Pertama, Copot Kepala BKD & PSDM Kab. Dompu.
Kedua, Kembalikan status kelulusan 7 orang guru yang telah dibatalkan
Ketiga, Meminta kepada BKD & PSDM Kab. Dompu untuk dibuatkan berita acara pengembalian status kelulusan 7 orang guru yang telah dibatalkan.
Keempat, Meminta kepada PANSELDA terkait SK Tim verifikasi/Tim Peninjau Tes PPPK tahun 2024
5) Meminta kepada SEKDA Dompu (PANSELDA) untuk membuat surat pernyataan pengembalian status kelulusan 7 orang guru yang telah dibatalkan
Sekda Gatot Gunawan PP selaku Ketua Panselda menanggapi tuntutan masa aksi bahwa “telah melayangkan surat ke Ketua Panselnas CASN 2024 di Jakarta”. Surat tersebut bernomor 800/29/BKD&PSDM/2025 itu diajukan pada tanggal 16 Januari 2025 itu dengan perihal mohon tetap diakomodir status R3/L (Lulus) Formasi Tenaga Fungsional Guru Instansi Pemerintah Tahun 2024 dengan tembusan dikirim kepada MENPAN-RB di Jakarta, Kepala BKN di Jakarta, Kepala KANREG X BKN di Denpasar, Bupati dan Ketua DPRD Dompu.
Ketua DPRD Dompu, Muttakun menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memperjuangkan nasib 7 guru yang telah dibatalkan oleh Panselnas dan akan berangkat ke Jakarta untuk menghadap Panselnas, Kemenpan RB di Jakarta dan BKN.
“Sesuai kesepakatan bahwa Rabu 22 Januari 2025,red) akan berangkat ke Jakarta”.