30.4 C
Jakarta
23/01/2025
Mata Hukum
Home » Tuntutan Buruh Diakomodasi Bea Cukai Dumai, Barang Impor Bisa Masuk Gudang Non-TPS
News

Tuntutan Buruh Diakomodasi Bea Cukai Dumai, Barang Impor Bisa Masuk Gudang Non-TPS

Mata Hukum, Dumai — Aliansi buruh gudang menggelar aksi menuntut Bea Cukai Dumai agar menghormati dan melaksanakan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Dumai.

Rabu (4/12) kemarin perwakilan Aliansi diterima Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Gerald Prawira Hasoloan. Dalam pertemuan itu dihasilkan kesepakatan. Yakni: Bea Cukai akan memberi izin masuk barang impor dan izin timbun di gudang non-TPS hingga 4 Januari 2025 (sesuai rapat Forkopimda Dumai).

Selama rentang waktu itu massa buruh tidak akan melakukan aksi.

Gerald meminta komitmen ini dinyatakan dalam pernyataan bersama di atas.

Sore harinya Aliansi buruh bersama beberapa pemilik gudang langsung membuat surat pernyataan bersama.

Perwakilan Aliansi buruh Agoes Budianto meminta semua pihak, baik buruh gudang maupun Bea Cukai, memegang teguh dan menjalankan kesepakatan.

“Ini adalah gentlemen ageement. Kesepakatan yang terbentuk dalam lobi, yang mengikat karena komitmen moral. Mekanisme ini tidak lazim digunakan tetapi bisa dilakukan dalam situasi tertentu. Kita sama-sama menghormati keputusan pimpinan daerah, Forkopimda Dumai,” jelas Agoes.

Menanggapi kesepakatan ini Koordinator Aksi Amir Hamzah menyatakan akan menunggu realisasi komitmen Kepala BC Dumai.

“Jika BC terbukti tidak membuka izin masuk dan izin timbun, atau mempersulit, BC tidak menjalankan amanat Forkopimda dan melanggar komitmen ini maka aliansi buruh akan melakukan aksi,” ungkap Koordinator Aksi Amir Hamzah. “Aksi yang lebih besar.”

jotz

Berita Terkait

Jaksa Agung ST Burhanuddin Menyetujui 15 Pengajuan Restorative Justice

Farid Bima

Gelar Sri Paduko Agung Mustiko Alam Buat ST Burhanuddin

jotz

Junimar Girsang Pimpin ‘Dewan Kolonel’ Loyalis Puan Capres 2024, di Komisi II DPR RI

Farid Bima

Leave a Comment