Turut Serta Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU

0

“JPU: Hal yang memberatkan terdakwa yaitu berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak menyesali perbuatannya”

Terdakwa Kuat Ma’ruf di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Sopir keluarga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Maruf dituntut 8 penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Kuat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 16 Januari 2023.

Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) bersama Brigadir Yosua Hutabarat. (Istimewa)

Lebih lanjut, tuntutan tersebut dijatuhkan sebagaimana keyakinan JPU atas terdakwa Kuat Maruf yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Birgadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.

“Terdakwa Kuat Marut terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Dalam persidangan tersebut tim JPU membacakan juga pertimbangan mengenai hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Kuat Ma’ruf.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Kuat Ma’ruf saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022. (Suara.com)

Hal yang memberatkan, perbuatan Kuat Ma’ruf menyebabkan hilangnya nyawa korban Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarga korban,” kata Jaksa

Hal yang memberatkan kedua, kata Jaksa, terdakwa Kuat Ma’ruf dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan. “(Ketiga), akibat perbuatan Kuat Ma’ruf, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat,” paparJPU.

Sedangkan hal yang meringankan lanjut JPU, bahwa terdakwa berkelakuan baik serta belum pernah dihukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *