10/02/2025
Mata Hukum
Home » Uang 920 M dan Emas 51 Kg Masuk Dakwaan Makelar Kasus Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar
NewsTipikor

Uang 920 M dan Emas 51 Kg Masuk Dakwaan Makelar Kasus Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar

“Pada tingkat kasasi, pengacara Lisa Rahmat dan Makelar kasus Zarof Ricar berupaya melobi hakim agung Mahkamah Agung agar putusan kasasi menguatkan putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur”

Mata Hukum, Jakarta – Makelar kasus Gregorius Ronald Tannur mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung, Dr Zarof Ricar, segera disidang.

Untuk diketahui bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut barang bukti uang Rp 920 miliar dan emas 51 Kg yang ditemukan dari rumah eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) itu juga masuk di dakwaan.


“Sesuai konfirmasi penyidik dalam berkas perkara ZR (Zarof Ricar) yang sudah dilimpah terdapat juga uang Rp 920 M dan emas 51 kg,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dimintai konfirmasi, Rabu 22 Januari 2025.

Dalam kesempatan tersebut Harli belum menjelaskan apakah asal uang itu akan diuraikan lewat dakwaan suap atau bakal masuk dakwaan gratifikasi sehingga Zarof harus membuktikan sendiri asal usul itu. Harli mengatakan saat ini jaksa sedang fokus menuntaskan dokumen dakwaan.

“Nanti kita lihat karena JPU sedang fokus untuk penyusunan dakwaannya,” ujarnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan jahat pada dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Kejagung menyatakan Zarof menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono serta hakim agung yang menangani kasus itu dalam tingkat kasasi.

Lisa disebut meminta Zarof memperkenalkan dirinya kepada Ketua PN Surabaya saat itu. Keperluannya adalah untuk melobi Rudi agar menunjuk majelis hakim yang menyidangkan kasus Tannur dan memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara itu.

Begitu pula pada tingkat kasasi, Lisa dan Zarof berupaya melobi hakim agung agar putusan kasasi menguatkan putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Meski demikian, MA menganulir vonis bebas itu dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ke Ronald.

Zarof dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Total, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Para tersangka itu ialah:

  1. Hakim Erintuah Damanik
  2. Hakim Mangapul
  3. Hakim Heru Hanindyo
  4. Pengacara Lisa Rahmat
  5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar
  6. Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja.
  7. Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono

Untuk Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul dan Hakim Heru Hanindyo saat ini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur. Mereka juga didakwa menerima gratifikasi dalam jumlah berbeda.

Berita Terkait

Polisi Berhasil Tangkap 40 Orang Terkait Demo Anarkis yang Berujung Pembakaran dan Perusakan Kantor Bupati serta Kantor DPRD Pahuwato

Farid Bima

Jaksa Ungkap Aliran Uang Miliaran Korupsi BTS Kominfo : Komisi I DPR, BPK hingga Dito Ariotedjo

Farid Bima

Seorang Anggota Polres Kepulauan Seribu Tewas Diduga Bunuh Diri di Kantornya

Farid Bima

Leave a Comment