Uang Korupsi BTS Kementerian Kominfo Mengalir 40 Miliar ke BPK RI; Apakah Ada Anggota BPK Lain Terlibat Selain Achsanul Qosasi?
Mata-Hukum, Jakarta – Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
“Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan (Achsanul) kami lakukan penahanan di Rutan Salemba,” kata Kuntadi, Dirdik Jampidsus Kejagung, Jumat 3 November 2023.
Pukul 11.05 WIB, Achsanul terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung.
Namanya muncul dalam persidangan dugaan korupsi BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta. Disebut saat jaksa mencecar Terdakwa Galumbang Menak.
Jaksa mencecar Galumbang untuk mengkonfirmasi dan menggali sosok AQ [Achsanul Qosasi] yang sempat muncul dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif—keduanya adalah juga terdakwa kasus BTS.
Namun Galumbang mengaku tidak tahu alasan AQ ada dalam percakapan para terdakwa BTS. Dia juga mengaku tak tahu apakah nama AQ terkait dengan dugaan aliran uang Rp 40 miliar ke BPK lewat orang bernama Sadikin..
Pada kesempatan sidang sebelumnya, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama—pengepul dan distributor uang korupsi bersama Irwan—mengungkap ada uang yang mengalir kepada orang BPK. Nilainya Rp 40 miliar yang diterima seseorang bernama Sadikin.
Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS, Begini Kronologi Aliran Dananya
Kejaksaan Agung mengungkap kronologi aliran dana yang diterima oleh Anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Achsanul Qosasi.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan penerimaan uang sebesar Rp 40 milliar oleh Achsanul Qosasi melalui tangan Sadikin Rusli yang juga telah menjadi tersangka di kasus korupsi BTS.
“Pada Tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga Achsanul Qosasi menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan (IH) melalui Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR),” kata Kuntadi seusai pemeriksaan Achsanul Qosasi di Kejagung, Jumat, 3 November 2023.
Sebelumhya, hal yang sama juga telah diungkapkan di dalam persidangan oleh saksi mahkota kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Windi Purnama. Saa itu ia mengaku sempat menyerahkan uang sebesar Rp 40 miliar kepada seorang bernama Sadikin. Uang itu, menurut Windi, dialirkan untuk BPK.
Windi mengatakan penyerahan dana itu merupakan perintah dari Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
“Ada dana yang disalurkan ke BPK dan itu diberikan melalui perintah Pak Anang sebanyak Rp 40 miliar,” kata Windi Purnama saat memberi kesaksian dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 26 September 2023.
Windi Purnama menjadi saksi mahkota untuk Anang Achmad Latif, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate dan Staf Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Uang diambil dari kantor Irwan Hermawan
Windi menceritakan, dana itu disiapkan oleh Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan. Dia menyatakan mengambil uang tersebut dari bilik kabinet di kantor Irwan.
“Saya menyiapkan uangnya bersama Pak Irwan di bilik kabinet (tempat penyimpanan dana kasus dugaan korupsi BTS),” tutur Windi.
Dimasukkan kedalam tas koper, Windi mengantarkan uang tersebut dengan sopir ke parkiran Hotel Grand Hyatt.
“Saya antar dengan sopir, uangnya saya masukkan ke tas koper,” kata Windi.
Penangkapan Sadikin Rusli, lalu Disusul Achsanul Qosasi
Setelah diungkapkan dalam persidangan, Kejaksaan Agung mulai membidik Sadikin Rusli sebagai perantara aliran dana. Akhirnya, Kejaksaan Agung menetapkan Sadikin sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Pihak swasta itu disangka menerima uang Rp 40 miliar yang diduga disalurkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menutup kasus korupsi BTS Kominfo.
Sadikin Rusli ditangkap dan digeledah di kediamannya yang berlokasi di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 14 Oktober 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumenda menyebut peran Sadikin Rusli adalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau grafitasi atau menerima, menuasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp 40 miliar dalam kasus BTS Kominfo. Uang itu diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Windi Purnama (WP).
“Dia pegawai swasta. Apakah ada kaitannya dengan pihak BPK, sedang kami dalami,” kata Ketut Sumenda, Ahad, 15 Oktober 2023.
Setelah penangkapan Sadikin Rusli, Kejaksaan Agung menggelar persidangan kembali, dalam persidangan, Achsanul Qosasi masuk radar Kejaksaan Agung setelah namanya disebut dalam persidangan perkara korupsi proyek BTS. Tim penyidik mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar diizinkan memeriksa Anggota III BPK itu.
Akhirnya pada Jumat, 3 November 2023. Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka penerima aliran dana Rp 40 miliar yang dilakukan pada sekitar setahun empat bulan lalu. Tepatnya pada 19 Juli 2022 pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt.