Usai Diperiksa Penyidik KPK, Dito Mahendra Cuma Bungkam Lalu Kabur

0

“Kehadiran Dito Mahendra memenuhi panggilan penyidik KPK, setelah sebelumnya mangkir sebanyak tiga kali.
Kesaksian kekasih Nindy Ayunda ini diperlukan KPK untuk mendalami kasus dugan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi”

Pengusaha Mahendra Dito alias Dito Mahendra bungkam usai menjalani pemeriksaan di gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Pengusaha Mahendra Dito alias Dito Mahendra bungkam usai menjalani pemeriksaan di gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Senin 6 Februari 2023. Dito Mahendra memilih menghindar dari awak media, dan bergegas meninggalkan gedung KPK.

Mahendra Dito terlihat mengenakan kemeja putih dan masker hitam saat keluar dari gedung KPK. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.15 WIB.

Gedung KPK. (Istimewa)

Kehadiran Dito Mahendra memenuhi panggilan penyidik KPK, setelah sebelumnya mangkir sebanyak tiga kali.
Kesaksian kekasih Nindy Ayunda ini diperlukan KPK untuk mendalami kasus dugan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin 1 Juni 2020 malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu. ( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jeratan hukum Nurhadi ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono pun sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pengusaha Mahendra Dito alias Dito Mahendra usai menjalani pemeriksaan di gedung merah putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2023 . (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Nurhadi juga terbukti menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Keduanya juga tidak dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000 sebagaimana tuntutan Jaksa. Alasan itu, karena perbuatan Nurhadi dan Rezky tidak merugikan keuangan negara.

Nurhadi dan Rezky Herbiyoni terbukti menerima suap melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *