Usut Upaya Perintangan Penyidikan Korupsi BTS, Kejaksaan Agung Periksa Penerima Saweran

No Comment Yet

“Menpora Dito Ariotedjo diperiksa penyidik Kejagung terkait korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo. Dito diperiksa karena diduga menerima aliran uang Rp27 miliar dalam kasus korupsi BTS Kominfo”

Mata-Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung mulai mengusut upaya pengamanan perkara korupsi BTS Kominfo.

Pengusutan dilakukan dengan memeriksa saksi bernama Edward Hutahaean (EH).

Tak dijelaskan atribusi Edward oleh Kejaksaan Agung. Tetapi dipastikan, dia memiliki peran dalam perkara ini.

“Hari ini, Rabu 5 Juli 2023, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap salah satu aktor dalam kasus ini, saudara Edward Hutahaean,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Menurut Ketut, Edward telah diperiksa selama tiga jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selama itu, dirinya dicecar 19 pertanyaan oleh tim penyidik terkait upaya pengamanan perkara agar penyidikan korupsi BTS dihentikan.

Dari pemeriksaan, Edward diduga memperoleh saweran uang untuk mengurus penghentian penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo.

“Ada informasi mengenai dugaan aliran uang yang akan digunakan untuk mengurus penghentian penanganan perkara korupsi BTS di Kominfo oleh Kejaksaan Agung,” kata Ketut.

Ke depannya, Kejaksaan Agung berjanji bakal terus mengusut upaya pengamanan perkara korupsi BTS ini.

Seluruh penerima saweran terkait pengamanan kasus pun berpeluang untuk turut diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Sebab tindakan mereka diduga dapat merintangi proses penyidikan.

“Setiap tindakan yang dapat menghalangi atau mengganggu proses penyidikan harus diinvestigasi dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ketut.

Nama Edward Hutahaean sendiri termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan.

Saat itu, Irwan diperiksa sebagai saksi pada perkara Windi Purnama, tersangka kasus pencucian uang korupsi BTS Kominfo.

Dalam BAP tersebut, Edward disebut-sebut menerima Rp 15 miliar pada Agustus 2022.

“Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000,” sebagaimana tertera dalam BAP Irwan Hermawan.

Berikut merupakan daftar penerima saweran dari Irwan Hermawan terkait BTS Kominfo:

  1. April 2021 – Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
  2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
  3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
  4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
  5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
  6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
  7. Agustus – Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
  8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
  9. November – Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
  10. Juni – Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
    11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Total saweran yang diberikan tersebut mencapai Rp 243 miliar.

Uang itu dikumpulkan Irwan Hermawan dari para rekanan proyek BTS Kominfo diduga untuk pengamanan perkara.

Dia pun menebar uang tersebut atas arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

“Bahwa dapat saya jelaskan terhadap penerimaan dan pengeluaran uang yang bersumber dari kegiatan pembngunan BTS 4G BAKTI tahun 2020 sampai dengan 2022 adalah atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI,” kata Irwan Hermawan dalam penggalan BAP-nya.

Usai Menpora Diperiksa Kejagung Soal BTS, Terungkap Ada Swasta Kembalikan Uang Rp27 M

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.

Dito diperiksa Kejagung untuk dikonfirmasi terkait diduga menerima aliran uang Rp27 miliar dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Dito disebut menerima uang sebesar Rp27 miliar dari proyek tersebut dalam rentang waktu November hingga Desember 2022.

Nama Dito disebut Komisaris PT Solitchmedia Synergy yang menjadi salah satu tersangka kasus Menara BTS, Irwan Hermawan (IH).

Setelah pemeriksaan di Kejagung, Dito menegaskan bahwa kehadirannya memenuhi panggilan merupakan bentuk warga negara taat hukum.

Politikus muda Partai Golkar ini mengaku telah memberikan semua keterangan terkait dugaan menerima aliran dana Rp27 miliar terkait korupsi BTS Kominfo selama dua jam diperiksa penyidik Kejagung.

“Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan tadi hampir 2 jam kita banyak memberikan keterangan, diskusi. Saya terima kasih ke kejagung saya sudah memproses ini secara resmi karena saya juga tidak mau berlarut menggalang opini atau apa,” kata Dito saya konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin 3 Juli 2023.

Dito mengatakan, tuduhan menerima suap Proyek BTS yang melibatkan terdakwa Eks Menkominfo, Jhonny G Plate membuat namanya tercemar. Apalagi, Dito baru 3 bulan lalu dilantik menjadi Menpora oleh Presiden Joko Widodo.

“Saya memiliki beban moral yaitu hari ini saya diberikan amanah oleh pak presiden Jokowi sebagai menpora dan saya juga memiliki keluarga di mana saya harus meluruskan ini semua dan juga mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini,” ujar dia.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyebut Dito dicecar 24 pertanyaan selama dua jam diperiksa terkait dugaan menerima suap sebesar Rp 27 miliar dari proyek BTS paket 1 sampai dengan 5.

“Terkait dengan materi pertanyaan tentu saja, tidak bisa kami sampaikan di sini. namun yang jelas, bahwa peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, pada Senin 3 Juli 2023.

Kuntadi menyebut kasus proyek BTS yang menyeret nama Eks Menkominfo Jhonny G Plate sudah selesai. Di mana dalam peristiwa korupsi itu terjadi pada rentang tahun 2021-2022.

Selain itu, dalam penyelidikan kasus Proyek BTS yang sudah memakan uang negara sebesar Rp243 miliar pihak Kejagung terikat dengan lokus dan tempos (tempat dan waktu).

“Selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang. Sehingga dari hal tersebut nampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 – 5,” jelas dia.

Sehari setelah Dito Ariotedjo diperiksa penyidik Kejagung, ada pihak swasta yang mengembalikan uang Rp27 miliar kepada pihak tersangka Irwan Hermawan (IH). Kabar itu diungkap kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat itu kemudian akan diserahkan ke Kejagung.

“Ada pihak swasta yang datang ke kantor kami untuk menyerahkan uang dalam USD setara Rp27 M. Uang itu diserahkan kepada kami sebagai kuasa dari Pak Irwan,” kata Maqdir saat dikonfirmasi, pada Rabu 5 Juli 2023.

Namun Maqdir enggan menyebut identitas pihak swasta yang mengembalikan uang tersebut. Pesan WhatsApp yang ditanyakan mengenai identitas pihak swasta itu tidak dibalas.

Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan sebesar Rp8,32 triliun. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kelima terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.

Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Sidang dakwaan baru digelar untuk tiga terdakwa, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yuhan Suryanto. Untuk sidang dakwaan Irwan Hermawan dan lainnya baru akan digelar pada Selasa 4 Juli 2023 lalu.

Farid Bima
Up Next

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *