10/02/2025
Mata Hukum
Home » Utang Pemerintah Tembus Rp 7.754,9 Triliun Januari 2023
BisnisNews

Utang Pemerintah Tembus Rp 7.754,9 Triliun Januari 2023

“Rasio ini menurun jika dibandingkan dengan akhir tahun 2022 yang mencapai 39,57 persen dan masih jauh di bawah batas undang-undang sebesar 60% dari PDB”

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Kementerian Keuangan melaporkan, posisi utang pemerintah hingga 31 Januari 2023 mencapai Rp 7.754,98 triliun atau setara 38,56% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Rasio utang terhadap PDB tersebut diketahui turun dari persentase pada akhir 2022 yang mencapai 39,57%.

Kementerian Keuangan RI. (Istimewa)

“Rasio ini menurun jika dibandingkan dengan akhir tahun 2022 yang mencapai 39,57 persen dan masih jauh di bawah batas undang-undang sebesar 60% dari PDB,” tulis Kementerian Keuangan dalam Buku APBN Kita edisi Februari 2023, dikutip Senin 27 Februari 2023.

Kendati demikian, posisi utang pemerintah pada Januari 2023 bertambah Rp 20,99 triliun dari posisi utang pada akhir 2022 yang mencapai Rp 7.733,99 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. International Monetary Fund (IMF) menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 yang semula 2,7 persen menjadi 2,9 persen. (Istimewa)

Dalam buku APBN Kita edisi Februari 2023, dijelaskan, posisi utang yang sebesar Rp 7.754,98 triliun, terdiri dari 88,9% dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) dan 11,1% dalam bentuk pinjaman.

Berdasarkan mata uang, utang pemerintah berdenominasi rupiah mendominasi dengan proporsi 71,45%. Hal diklaim karena sejalan dengan kebijakan umum pembiayaan utang yaitu mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap.

Ilustrasi, petugas mendorong troli berisi tumpukan uang rupiah di Cash Center Bank Mandiri, Jakarta. (Istimewa)

“Kebijakan ini dilakukan dengan koordinasi dan kerja sama yang erat bersama Bank Indonesia dalam rangka menghadapi volatilitas nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing dan dampaknya terhadap pembayaran kewajiban utang luar negeri, sehingga risiko nilai tukar lebih terjaga,” jelas Kemenkeu.

Gedung Bank Indonesia. (Istimewa)

Secara rinci, jumlah utang pemerintah dalam bentuk SBN sebesar Rp 6.894,36 triliun. Terdiri dari SBN dalam bentuk domestik sebesar Rp 5.519,27 triliun, yang berasal dari Surat Utang Negara sebesar Rp 4.480,31 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 1.038,96 triliun.

Kepemilikan SBN domestik tradable didominasi oleh perbankan, diikuti oleh Bank Indonesia, lembaga asuransi dan dana pensiun, serta investor asing (dalam porsi yang kecil)

Presiden Jokowi bersama Wapres Ma’ruf Amin. (Istimewa)

Kementerian menjelaskan, pada Januari 2023 dibandingkan dengan Desember 2022 (month to month/mtm) terjadi penurunan posisi utang pemerintah dalam valuta asing.

Penurunan utang dalam bentuk valuta asing tersebut dipengaruhi adanya penguatan atau
apresiasi nilai tukar rupiah terhadap berbagai mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat (AS), Euro, dan Japanese Yen.

“Pemerintah melakukan pengelolaan utang dengan risiko yang terkendali, antara lain melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo,” jelas Kementerian Keuangan.

Adapun jumlah utang pemerintah dalam bentuk SBN Valas hingga Januari 2023 sebesar Rp 1.375,09 triliun yang terdiri dari Surat Utang Negara sebesar Rp 1.057,63 triliun dan SBSN sebesar Rp 317,46 triliun.

Kemudian, jumlah utang pemerintah dalam bentuk pinjaman sebesar Rp 860,62 triliun. Terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 21,68 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 838,94 triliun.

Secara rinci, pinjaman luar negeri yang sebesar Rp 838,94 triliun terdiri dari bilateral sebesar Rp 273,67 triliun, multilateral sebesar Rp 512,55 triliun, dan commercial banks sebesar Rp 52,73 triliun.

Berita Terkait

Junimart Girsang: PDIP Tetap Menggunakan Nomor Urut 3 Dipemilu 2024

Farid Bima

Bripka Madih Resmi Laporkan Kombes Truno Cs ke Propam Mabes Polri

Farid Bima

Jaksa Agung Menyetujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ, 2 Diantaranya Kasus Narkotika

Farid Bima

Leave a Comment