Video Syurnya Tersebar, Ketua DPRD PPU Kaltim Malah Laporkan Mahasiswa yang Disetubuhinya
“Video Syur Ketua DPRD PPU Kaltim Dari Fraksi Partai Demokrat, Syahruddin M Noor tersebar, Bareskrim Tahan Sang Wanita dengan Dalih UU ITE”

Mata-Hukum Jakarta – Kasus tersebarnya video porno yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor (SDN) oleh seorang perempuan berinisial FA (25) saat ini tengah diselidiki oleh Bareskrim Mabes Polri.
Hal itu setelah Syahruddin melaporkan kasus tersebut. Atas laporan itu, polisi pun menahan FA pada 23 September 2022 atas dugaan penyebaran video di media sosial (Medsos).

Kuasa hukum FA, Zainul Arifin menjelaskan perkara ini bermula ketika Syahruddin mengajak FA untuk berhubungan badan di sebuah Hotel di Senayan, Jakarta Pusat.
“Bahwa klien kami baru mengenal SDN dari seseorang temanya yang bernama Puji Wulandari dan Rexsi,” kata Zainul lewat keterangan tertulisnya, yang diterima, pada Jumat 20 Januari 2023.
Dalan keterangannya, Zainul menjelaskan bahwa keduanya bertemu di salah satu mall di Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021 lalu.
Pada pertemuan tersebut FA dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp1,5 juta untuk mau melakukan hubungan badan.
“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati FA kami menyetujuinya,” jelas Zainul.

FA kemudian dibawa oleh Syahruddin ke hotel dan memintanya masuk terlebih dahulu ke kamar hotel yang telah ditentukan oleh kader Partai Demokrat itu.
“Berselang beberapa menit SDN masuk kekamar hotel tersebut dan langsung mengajak FA untuk melakukan hubungan badan suami isteri,” papar Zainul.
Setelah selesai melakukan hubungan badan, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta dan setelah itu FA langsung meninggalkan lokasi kamar hotel.
Tanpa sepengetahuan Klien kami tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan FA dengan SDN yang sedang berada dikamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil,” ujar Zainul.

Atas tersebarnya video tersebut terbit sebuah laporan polisi oleh di Mabes Polri dengan Nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juni 2022.
“Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan Klien kami adalah sebagai Korban atas dugaan membuat video pornografi,” kata dia.
Atas peristiwa tersebut, FA kata Zainul, dituduh secara tidak manusiawi oleh Syahruddin yang merasa dirinya adalah korban video pornografi, padahal ia adalah pelaku kejahatan sesungguhnya.
Padahal sesungguhnya SDN adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di Video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas diluar sana,” kata Zainul.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, kami mendatangi dan menyurati Komnas Perempuan, DPP Demokrat dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto pada hari ini guna meminta perlindungan dan keadilan hukum bagi FA.
“Kami menyampaikan Laporan ini untuk kedua kalinya yang sebelumnya telah kami sampaikan melalui surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri,” katanya.
“Namun, hingga surat kedua ini kami sampaikan belum ada jawaban atau balasan yang kami terima. Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik,” tambahnya.
Dia mengatakan telah menyampaikan Surat permohonan perlindungan dan keadilan hukum ke Komnas Perempuan dan juga ke LPSK RI (lembaga perlindungan saksi dan korban).

Zainul menilai ada keanehan dalam penanganan perkara yang memposisikan klien kami sebagai Pelaku Pornografi sementara Syahruddin tidak dikenakan sanksi hukum.
“Perlindungan dan keadilan hukum ini sangat penting bagi klien kami, karena SDN ini memiliki kuasa yang dapat digunakan sewaktu-waktu mengancam keselamatan jiwa dan raga klien kami,” ucapnya.
Selain itu, dia juga sudah menyampaikan surat laporan kepada Ketua Umum DPP Partai Domokrat di Jakarta, agar Syahruddin yang juga sebagai kader Demokrat sebagai Wakil Ketua DPC Demokrat Kab PPU, dapat dikenakan Sanksi tegas dari partai Demokrat.
“Sebab perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan tercela yang tidak mencerminkan seorang wakil rakyat,” tegasnya
Diketahui, Syahruddin melaporkan FA Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.
SDN melaporkan setelah video syur diduga FA bersamanya tersebar di media sosial. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/213/VII/2022/Dittipidsiber pada 24 Agustus 2022.
Dilanjutkan dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/237/IX/2022/Dittipidsiber pada 14 September 2022.
Dittipidsiber Bareskrim Polri akhirnya menangkap tersangka FA berdasarkan surat penangkapan dengan nomor: SP.KAP/381/IX/2022/Dittipidsiber pada 22 September 2022.
FA saat ini sudah dilakukan penahanan sejak 23 September di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sampai dengan tanggal 20 Januari 2023. Berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.HAN/33/IX/2022/Dittipidsiber, FA dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
“Karena diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” tulis surat perintah penahanan dilihat pada Jumat 20 Januari 2023.