“Kajari Lahat: Benar sebagaimana laporan sidang dari JPU. Untuk konkret-nya tolong konfirmasi ke JPU”
Mata-Hukum, Jakarta –Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lahat, Sumsel, menuntut 2 pelaku pemerkosaan seorang siswi SMA berinisial AAP (17 tahun) dengan pidana 7 bulan penjara. Hal itu dibacakan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kedua terdakwa tersebut yakni berinisial OH (17 tahun), AL (17 tahun), sementara 1 pelaku lainnya yakni berinsial GA (18 tahun) akan menjalani persidangan terpisah.
Untuk diketahui bahwa kasus pemerkosaan itu terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Bandar Agung, Lahat, 29 Oktober 2022 lalu.
Tuntutan 7 bulan penjara itu terungkap setelah Wanto (43 tahun), yang merupakan ayah korban mengunggah video di akun Facebook dan meminta keadilan atas kasus yang menimpa putrinya tersebut.
“Kami dari pihak korban merasa tuntutan itu tidak adil, dan kami tidak puas. Sebab, itu tidak sebanding dengan penderitaan korban,” kata Wanto.
Atas dasar itulah, ia memohon keadilan kepada Presiden RI, Jokowi, Kejaksaan Agung, serta Mahkamah Agung, agar dapat menindaklanjuti kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Nilawati, membenarkan adanya tuntutan 7 bulan penjara terhadap terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Benar sebagaimana laporan sidang dari JPU. Untuk konkret-nya tolong konfirmasi ke JPU,” katanya kepada wartawan, pada Selasa 3 Januari 2023.