“Kelima anak itu disebut menangis karena ibunya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, Sumatera Utara.
Dipantau pada Senin 22 Mei 2023, ada beberapa video yang menunjukkan peristiwa itu”
![](https://matahukum.net/wp-content/uploads/2023/05/lima-anak-di-nias-selatan-yang-menangis-karena-ibunya-ditahan-foto-istimewa_169.jpeg)
Mata-Hukum, Nias Selatan – Video yang beredar luas di berbagai laman media sosial menunjukkan lima orang menangis di depan sebuah rumah viral di media sosial.
![](https://matahukum.net/wp-content/uploads/2023/05/IMG_20230522_142806.png)
Kelima anak itu disebut menangis karena ibunya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, Sumatera Utara.
Dipantau pada Senin 22 Mei 2023, ada beberapa video yang menunjukkan peristiwa itu.
Pada video pertama, lima anak itu sedang berada di depan sebuah rumah. Ada tiga perempuan dan dua laki-laki yang tampak masih anak di bawah umur.
![](https://matahukum.net/wp-content/uploads/2023/05/IMG-20190829-WA0083-1024x684-1.jpg)
Kelima anak itu disebut merupakan anak Erlina Zebua, seorang janda yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh tetangganya ke Polres Nias Selatan.
Pada video lain, seorang anak perempuan yang masih mengenakan seragam sekolah mengaku sebagai anak sulung Erlina Zebua. Dia menyebut saat ini masih duduk di bangku kelas 1 SMA.
![](https://matahukum.net/wp-content/uploads/2023/05/polres-nias-selatan.jpg)
“Saya dan adik saya empat orang lagi tidak ada yang menolong, hanya ibu kami harapan kami. Bapak saya meninggal lima tahun lalu, mamaku janda miskin, tidak ada yang menolong kami. Tolong kami,” ujarnya sambil menangis.
Kasi Humas Polres Nias Selatan Bripda Aydi Mashur menyebut Erlina Zebua dilaporkan oleh tetangganya atas dugaan penganiayaan ke Polres Nias Selatan. Berkas perkara itu pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Polres Nias Selatan tidak melakukan penahanan dalam perkara ini terhadap Erlina Zebua. Namun, setelah dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan, tersangka dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum (JPU),” kata Bripda Aydi.
Aydi menyebut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, pihaknya sudah empat kali memediasi kasus tersebut. Namun, antara korban dan terlapor tidak menemui titik terang. Alhasil, kasus tersebut tetap bergulir hingga berkas perkara diserahkan ke kejaksaan.
Ia mengaku kasus ini merupakan peristiwa saling lapor. Erlina Zebua melaporkan tetangganya atas dugaan penyerobotan tanah, sementara tetangganya melaporkan Erlina atas dugaan penganiayaan.