“Dokumen yang beredar merupakan perjanjian PPPK paruh waktu formasi guru Ahli Pratama. Dengan Rp139, seorang guru untuk biaya hidupnya dan transportasi apakah cukup?
Mata Hukum, Jakarta – Viral di media sosial Bupati Dompu, Bambang Firdaus menyetujui dan tandatangan soal besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Terkait hal tersebut, Sang Bupati memberikan penjelasan mengenai beredarnya surat perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang viral di media sosial karena mencantumkan besaran gaji Rp139 ribu per bulan.

“Iya surat itu benar adanya,” katanya saat dikonfirmasi wartawan pada, Senin 19 Januari 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Bambang menjelaskan, penetapan besaran gaji PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan skema penggajian sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Kalau gaji yang diterima sebesar itu saat ini, ya benar. Karena kami menerapkan skema penggajian sesuai kemampuan daerah,” ujarnya.
Menurut Bambang, dalam regulasi penggajian PPPK terdapat dua skema yang dapat diterapkan pemerintah daerah, yakni mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Sudah jelas dalam peraturan dan mekanisme penggajian itu ada dua. Pertama sesuai UMK, kedua sesuai kemampuan daerah. Kami menggunakan skema sesuai kemampuan daerah,” katanya.
Ia menambahkan, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan penghasilan terakhir yang diterima masing-masing pegawai sebelum diangkat.
“Artinya bervariasi. Ada yang Rp300 ribu, Rp400 ribu, ada juga Rp500 ribu. Itu skema yang kami gunakan saat ini,” papar Politisi Gerindra ini.
Pemerintah Kabupaten Dompu, lanjut Bambang, menegaskan kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sembari menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.
Diketahui, Surat perjanjian kerja yang diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dompu serta ditandatangani Bupati Dompu Bambang Firdaus itu beredar luas di media sosial, sebelum diumumkan secara resmi, sehingga memicu beragam reaksi dan protes publik.
Dokumen yang beredar tersebut, merupakan perjanjian kerja PPPK paruh waktu untuk formasi guru Ahli Pratama. Dalam surat itu tercantum besaran gaji sebesar Rp139 ribu per bulan.

