Vonis Mati Herry Jadi Peringatan Keras Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

No Comment Yet

“Nahar: Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan menjadi pelajaran bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak”

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan menjadi pelajaran bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Terpidana mati kekerasan seksual, Herry Wirawan. (Istimewa)

Hal tersebut menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, Herry Wirawan. Artinya, pelaku pemerkosaan terhadap 13 orang santriwatinya di Bandung tersebut tetap dijatuhi vonis hukuman mati. “Semoga ini menjadi warning keras kepada siapapun yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar kepada wartawan, pada Selasa 3 Januari 2023.

Nahar mengatakan Kementerian PPPA menghormati putusan MA yang menolak permohonan kasasi dan tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry. Ia pun menyerahkan kepada MA perihal hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry.

“Putusan tersebut dimungkinkan sesuai Pasal 81 ayat (5) UU 17 Tahun 2016,” ucapnya.

Terpidana mati kasus kekerasan seksual Herry Wirawan. (Istimewa)

Kendati demikian, ia mengatakan Herry bisa saja melakukan upaya hukum lainnya. Upaya hukum lain masih dapat dilakukan baik peninjauan kembali atau permohonan grasi. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, Herry Wirawan. Artinya, pelaku pemerkosaan terhadap 13 orang santriwatinya di Bandung tersebut tetap dijatuhi vonis hukuman mati. “Amar putusan: tolak,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman resmi MA, Selasa 3 Januari 2023. Dilansir dari laman MA, putusan tersebut telah diketok pada 8 Desember 2022 dengan ketua majelis Sri Murwahyuni dan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.

(Tempo.co)

Dari berbagai sumber/matahukum

Farid Bima
Up Next

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *