Wakapolri Diduga Ringankan Sanksi Oknum Polisi Pemeras kasus Richard Mille

0

“Didik Mukrianto, Tony Sutrisno tak ragu menindaklanjuti laporan terhadap Andi Rian Djajadi ke Divisi Propam Polri. Sebab pemerasan yang dilakukan merupakan penyalahgunaan wewenang kepolisian”

Mata-Hukum, Jakarta – Heroe Waskito, selaku tim kuasa hukum korban penipuan yang diduga diperas dalam kasus jam tangan Richard Mille, Tony Sutrisno mempertanyakan sikap Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono yang disebut meringankan sanksi bagi pelaku pemerasan.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. (Istimewa)

Adapun terduga pelaku pemerasan yakni Kombes Rizal Irawan alias Kombes RI yang dikabarkan mendapatkan keringanan demosi dari 5 tahun menjadi 1 tahun dalam sidang banding kode etik Polri.

“Jika Wakapolri tak merespons tudingan dirinya meringankan demosi Kombes Rizal, berarti tudingan itu benar,” kata Heroe kepada wartawan, Selasa 6 Desember 2022.

Heroe sangat menyayangkan kenapa pelaku pemerasan yang telah terbukti melanggar etika polri malah dibela.

Kami menyayangkan kenapa Wakapolri memberi pemotongan demosi tersebut? Ini seolah atasan mengganggap hal tersebut (pemerasan) adalah wajar dan biasa dilakukan kepada korban,” ucapnya.

Duduk Perkara Kasus

Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan dan penggelapan arloji Richard Mille yang bernilai miliaran rupiah kini menghadapi babak baru. Ada kabar anggota Polri disebut melakukan pemerasan kepada korban.

Selanjutnya, ada pula diagram yang menunjukkan terkait skema pemerasan yang dituding menyeret perwira tinggi Polri. Mereka adalah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Irjen Pol Andi Rian yang kini sebagai Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Proses penanganan di Bareskrim, awalnya lancar, keterangan penyidik meyakinkan bahwa perkara bisa diproses pidana, tetapi ada semacam pemerasan dengan iming-iming penyelesaian kasus jam tangan saya diproses lebih cepat,” kata Tony.

Tony lantas menjawab terkait nama-nama yang disebut dalam diagram yang berada di media sosial. Tony sendiri membenarkan, para oknum tersebut memang melakukan pemerasan untuk kasusnya.

Dalam diagram tersebut, Irjen Pol Andi Rian yang saat itu menjabat sebagai Dirttipidum Bareskrim Polri menerima uang sebesar 19000SGD dari Tony yang diprakarsai oleh Kombes Rizal Irawan.

Namun, Tony Sutrisno enggan membeberkan soal kronologi secara mendetail kepada wartawan terkait pemberian tersebut.

Kemudian dia (Rizal) meminta saya bertemu Andi Rian yang saat itu menjabat Dirttipidum Bareskrim dan menganjurkan saya memberi uang sebesar 19000 Dollar Singapura ke Andi Rian,” imbuhnya.

Ketika ditanya terkait terseretnya nama Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri, Tony mengatakan bahwa Agus tak memeras dirinya. Namun, ia mengatakan bahwa Komjen Agus mengetahui dugaan pemerasan tersebut.

“Dia tahu dan ketika kami bertemu, dia seolah memaklumi jika seorang pelapor dimintain duit oleh oknum mereka” jelasnya.

Karena tak terima dirinya diperas, Tony Sutrisno kemudian mengadu ke Divisi Propam Polri. Karena aduan tersebut dua oknum perwira Polri disidang etik dan dihukum demosi oleh pengadilan.

Namun semenjak ia melaporkan oknum pemeras tersebut, kasus hukum yang menjeratnya justru dihentikan secara sepihak oleh Bareskrim tanpa ada alasan yang jelas.

Ia kini cuma bisa berharap adanya titik terang dan legowo atas kasus yang menimpanya. Tony hanya berharap agar aktor-aktor pungli di kepolisian segera ditertibkan. Ia hanya meminta keadilan dari kasusnya ini.

“Saya percaya Bapak Kapolri akan menindak tegas dan memproses laporan di bareskrim. Saya mendukung program bersih bersih personil polri dengan istilah Pengayaan emas untuk mendapatkan emas murni,” tukas Tony.

Sebagai informasi, laporan dugaan penipuan itu teregister dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021 dengan dugaan tindak penipuan dan penggelapan.

Penghentian penyelidikan terhadap dugaan penipuan dan penggelapan oleh Richard Mille Jakarta tersebut dikeluarkan oleh Dirtipideksus Polri Brigjen Whisnu Hermawan pada 27 Mei 2022.

Adapun kasus itu bermula saat Tony Sutrisno hendak membeli jam tangan mewah Black Sapphire seharga Rp 28 miliar dan Blue Sapphire seharga Rp 49 miliar yang dikeluarkan secara eksklusif oleh brand Richard Mille.

Tony memesan kedua jam itu pada 2019 dengan sistem pre-order serta dibayarkan lunas dan seharusnya sudah diterima pada 2021 lalu.

Namun hingga kini, pihak Tony belum mendapatkan dua arloji tersebut bahkan tidak ada itikad baik dari pihak Richard Mille. Tony bahkan menbayar lebih untuk mendapat jam tangan tersebut.

Tanggapan Kabareskrim Polri

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menanggapi terkait dugaan korban kasus penipuan dan penggelapan jam tangan mewah Richard Mille diduga diperas oleh oknum anggota Polri.

Pengusaha Tony Sutrisno kembali menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp ke Bareskrim Polri pada Senin 4 April. ( Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com)

Ia menyampaikan dirinya mempersilakan awak media menanyakan hal tersebut kepada Divisi Propam Polri. Namun setahunya, sudah ada yang diperiksa dan dihukum di kasus tersebut.

“Tanyakan ke Propam ya. Mereka yang periksa dan sudah menghukum, bahkan ada yang mengembalikan,” kata Agus kepada wartawan pada, Kamis 27 Oktober 2022.

Agus menuturkan dirinya tidak mengetahui terkait ada atau tidaknya pemerasan terhadap korban. Sebaliknya, kasus tersebut ditangani oleh Propam Polri.

“Saya enggak tahu ada pemerasan atau tidak, silakan dicek saja ke Propam,” jelas Agus.

Komisi III DPR Sorot Kasus Pemerasan Jam Richard Mille yang Menyeret Nama Kapolda Kalsel Andi Rian

Kasus dugaan pemerasan oleh perwira Polri terkait pengusutan kasus penipuan jam tangan mewah berbuntut panjang. Kali ini pihak Komisi III DPR RI bersuara. komisi 3 dalam hal ini menyoroti kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota polisi terhadap pelapor penipuan jam mewah Richard Mille senilai Rp77 miliar bernama Tony Sutrisno

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. (Istimewa)

Nama Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian Djajad ikut terseret dalam kasus ini.

Anggota Komisi Komisi III DPR Didik Mukrianto mendorong Polri mengusut dugaan pemerasan yang melibatkan anggotanya itu. Menurutnya, tidak ada alasan Korps Bhayangkara tidak segera melakukan pengusutan.

“Jika ada anggota Polri yang melakukan penyimpangan atau tindak pidana, maka ada proses dan sanksinya baik secara etik maupun pidana,” ujar Didik dalam keterangannya, Rabu, 2 November malam.

Dalam kasus ini, Tony Sutrisno telah melaporkan adanya pemerasan oleh sejumlah perwira polisi.

Aduan itu membuat dua oknum polisi, Kombes Pol Rizal Irawan dan Kompol Aria Agustian disidang etik. Rizal didemosi lima tahun, tapi diturunkan jadi satu tahun atas atensi Wakil Kepala Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Sedangkan Kompol Aria didemosi selama 10 tahun.

Hanya nama Andi Rian Djajadi yang hingga kini belum tersentuh hukum. Andi Rian diduga terlibat dalam pemerasan saat masih menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Kini, polisi asal Makassar tersebut didaulat menjadi Kapolda Kalimantan Selatan.

Irjen Pol. Andi Rian. (Istimewa)

“Dalam konteks itu, jika memang ada laporan resmi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke polisi, tidak ada standing lain bagi Polri untuk segera menindaklanjuti,” tegas Didik.

Politikus Partai Demokrat itu juga meminta Tony Sutrisno tak ragu menindaklanjuti laporan terhadap Andi Rian Djajadi ke Divisi Propam Polri. Sebab, kata Didik, pemerasan yang dilakukan merupakan penyalahgunaan wewenang kepolisian.

“Jika ada warga negara yang mengetahui dan bahkan menjadi korban terkait dengan abuse of power atau bahkan tindak pidana yang dilakukan oleh aparat, jangan ragu-ragu untuk melaporkannya,” jelasnya.

Didik menambahkan, dalam konteks pengawasan dan pembinaan sumberdaya kepolisian serta penegakan hukum, Polri harus merespons dan menindaklanjuti setiap informasi serta laporan masyarakat.

“Karena itu semua menjadi tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan oleh konstitusi dan UU yang harus ditunaikan oleh Polri,” tandasnya.

Dari berbagai sumber/matahukum/rid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *