Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Diperiksa KPK Kasus Korupsi Kementerian Koperasi
“KPK: Syarief yang juga mantan Menteri Koperasi dan UKM itu, diperiksa sebagai saksi untuk mantan Dirut LPDB-KUMKM) Kemas Danial”
Mata-Hukum, Jakarta – KPK memeriksa eks Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia Syariefuddin Hasan alias Syarief Hasan, Rabu 4 Januari 2023. Syarief hadir memenuhi panggilan penyidik KPK
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Syarief yang juga Wakil Ketua MPR RI itu, diperiksa sebagai saksi untuk Kemas Danial.
Kemas merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat tahun 2012-2013.
Ali menuturkan, Syarief digali pengetahuannya soal teknis alokasi dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Termasuk ke LPDB-KUMKM di Jabar yang kala itu dipimpin Kemas.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan teknis dilakukannya alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM ke lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat yang saat itu dipimpin tersangka KD [Kemas Danial],” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, didalami juga terkait pelaporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut,” tambah Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Salah satunya Kemas Danial selaku Direktur LPDB-KUMKM periode 2010-2017.
Tiga tersangka lainnya yakni:
Dodi Kurniadi, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat;
Deden Wahyudi, Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat; dan
Stevanus Kusnadi, Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PT PN).
Dalam kasusnya, Kemas diduga berkongkalikong dengan Dodi dan Deden. Mereka memberikan dan memperlancar proses pinjaman dari dana LPDB-KUMKM kepada pihak yang tidak seharusnya, dalam hal ini Stevanus, untuk pembelian kios di Mall Bandung Timur Plaza (BTP). Padahal pembangunannya belum selesai.
Kios tersebut diperuntukkan bagi 1.000 UMKM. Namun demikian, ternyata jumlah UMKM tersebut tak sampai 1.000 dan datanya diduga fiktif.
Seiring berjalannya waktu, pada periode 2012 sampai 2013, telah disalurkan pinjaman dana bergulir pada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp 116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun.
Stevanus mendapatkan uang pinjaman sebesar Rp 98,7 miliar ke perusahaannya. Namun, Stevanus hanya membayar Rp 3,3 miliar sebagai pengembalian. Itu pun macet sehingga harus diperpanjang menjadi 15 tahun.
Atas perbuatannya, Kemas diduga mendapatkan keuntungan berupa uang Rp 13,8 miliar disertai dengan kios ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus.
“Kemas Danial selanjutnya diduga antara lain menerima uang sejumlah sekitar Rp 13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus Kusnadi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan pers di kantornya, Kamis 15 September lalu.
Sementara Dodi dan Deden diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.
Hingga akhirnya praktik rasuah ini tercium oleh KPK dan diusut secara pidana. Diduga akibat penggelontoran dana untuk UMKM fiktif tersebut, negara dirugikan hingga Rp 116,8 miliar.