25.1 C
Jakarta
18.06.2025
Mata Hukum
Home » Wakil KSP Muhammad Qodari Mendukung DePA-RI Menjadi Organisasi Advokat Pejuang Keadilan
News

Wakil KSP Muhammad Qodari Mendukung DePA-RI Menjadi Organisasi Advokat Pejuang Keadilan

Luthfi berpesan agar semua anggota DePA-RI harus menjaga integritas dan etika sebagai advokat yang merupakan profesi mulia (officium nobile)

Mata Hukum, Jakarta — Kehadiran Wakil Kepala Staf Kepresidenan Dr. Muhammad Qodari, S.Psi., M.A., pada acara pelantikan dan pengukuhan pengurus DPD Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) wilayah Jakarta Raya dan Rapat Pimpinan Nasional 1 (RAPIMNAS 1) di Oakwood Hotel Taman Mini Jakarta pada Jumat, 7 Februari 2025, menjadikan suasana meriah. Pasalnya Qodari, yang terbiasa berbicara di depan publik itu beberapa kali mengeluarkan jokes. Misalnya, agar para advokat termasuk calon advokat seperti Tomy Ristanto, S.H. M.IK. (sebagai MC) bergabung saja dengan DePA-RI karena organisasi advokat ini memiliki Surat Keputusan Menteri alias AHU.

Masih banyak lagi jokes diberikan oleh Wakil Kepala Staf Kepresidenan yang menyegarkan suasana.

Qodari pun tidak lupa mengingatkan agar para advokat DePA-RI meneladani semangat Alm. Prof. Dr. (Iur) H. Adnan Buyung Nasution, S.H. Bahkan ia mengusulkan agar DePA-RI membuat kurikulum pengajaran tentang Adnan Buyung Nasution, sang Pendekar Hukum.

Acara pelantikan, pengukuhan dan RAPIMNAS 1 tersebut dihadiri oleh para pengurus DPP, DPD dan DPC dari seluruh Indonesia. Tamu-tamu penting lainnya adalah Hakim Tinggi Jakarta Dr. Fauzan, S.H., M.H., Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simajuntak, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Brigjen. Pol (Purn). Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., dan Wakil Ketua KPK Periode 2011-2015 Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.H. Hadir pula memberikan sambutan secara daring Hakim Agung Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H. dan Komisioner Komisi Yudisial Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S. H., M.Hum.

Ketua DPD DePA-RI Jakarta Raya dipercayakan kepada Kunthi Dyah Wardani S.H., M.H., CRA, yang juga seorang kurator dan aktivis sosial-politik.

Selain itu juga yang dilantik dan dikukuhkan antara lain Wakil Ketua DPD DePA-RI Jakarta Raya; Suntan Satriareva, S.H., CLA. dan Sekretaris DPD DePA-RI Jakarta Raya; Aldhi Setyawan Pratama, S.H., M.H., CRA.

Ketua Umum DePA-RI Dr. TM. Luthfi Yazid S.H., LL.M., dalam pidatonya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus DPD DePA-RI Jakarta Raya dan seluruh DPC Jakarta yang dilantik dan dikukuhkan. Luthfi berpesan agar semua anggota DePA-RI harus menjaga integritas dan etika sebagai advokat yang merupakan profesi mulia (officium nobile). Mereka juga harus terus meningkatkan kemampuan dan keterampilan sebagai advokat. Salah satu caranya adalah melalui dunia pendidikan, mengikuti kursus maupun berbagai pelatihan yang terkait.

Luthfi Yazid juga mengingatkan agar para advokat solid dan untuk “lend a helping hand” yang berarti “memberikan bantuan” dengan jalur yang terbaik yaitu Justitia Omnibus, keadilan untuk semua.

Ia juga meminta anggotanya untuk menanamkan yang dikatakan Albert Einstein “Once you stop learning, you start dying”.

“Jangan pernah berhenti belajar dan menjadi long life learners alias pembelajar sepanjang masa,” pesan Luthfi.

Ketua DPD DePA-RI Jakarta Raya, Kunthi Dyah Wardani S.H., M.H., CRA dalam pidatonya setelah dilantik dan dikukuhkan mengatakan bahwa tugas yang ia terima tidaklah ringan. Berbagai tantangan ke depan akan menghadang seperti soal ketidakmerataan akses keadilan, lemahnya penegakan hukum, perubahan regulasi, kondisi ekonomi global dan lain-lain. Akan tetapi Kunthi optimis dirinya sanggup menahkodai dan memajukan DPD DePA-RI di wilayah Jakarta Raya.

Wakil Ketua KPK Periode 2011-2015 Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.H. dalam pesan yang disampaikan kepada seluruh advokat yang hadir agar memperhatikan tiga hal. Pertama, agar para advokat fasih dengan digitalisasi. Perkembangan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI), Chat GPT atau DeepSeek harus pula diikuti. Sebab jika tidak, para advokat yang kini sudah berada di tepi jurang, akan tumbang dan tergusur.

Kedua, agar para advokat memantaskan diri dalam dunia yang begitu cepat berubah. Artinya, setiap advokat dituntut untuk menjadi problem solver atau pemecah masalah.

“Dalam setiap keadaan yang sulit akan selalu ada peluang, itulah yang harus dimanfaatkan para advokat,” tutur pengacara dan arbiter yang dikenal dengan nama panggilan ”BW” itu.

Terakhir, seorang advokat harus pula memahami perkembangan geopolitik dunia. “Dengan bergabungnya Indonesia ke dalam BRICS harus dikaji dampaknya, termasuk terhadap profesi hukum.” kata BW.

Setelah pelantikan dan pengukuhan, dilanjutkan dengan RAPIMNAS 1 yang melahirkan berbagai kesepakatan yang harus ditindaklanjuti oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) maupun Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh Indonesia. Pembahasan dalam RAPIMNAS 1 antara lain, mengenai pendidikan lanjutan, soal pengangkatan dan penyumpahan advokat, peningkatan kompetensi advokat, kerjasama dengan institusi penegak hukum, perguruan tinggi dan pemerintah, pembentukan Dewan Kehormatan, Pembentukan Dewan Pakar, pembelaan anggota dan lain-lain.

PR

Berita Terkait

Sosok Heru Budi Hartono yang Dipilih Jadi Pj Gubernur DKI Gantikan Anies

Farid Bima

Pengamat: Publik Menanti Kapolri Usut Tiga Kapolda Diduga Terlibat Kasus Sambogate

Farid Bima

Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Selesaikan Lebih dari 352 Ribu Perkara

Farid Bima

Leave a Comment