“Keberadaaan Perppu Pemilu ini juga sudah ditunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar terbit sebelum 6 Desember 2022. Sebab, pada tanggal tersebut, KPU memulai tahapan penyerahan data dukungan bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah”
Mata-Hukum, Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Provinsi Papua Barat Daya (RUU PBD). Pengesahan RUU PBD ini agar pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU Pemilu yang akan mengakomodasi daerah otonomi baru (DOB) Papua.
“Wapres sangat berharap dalam konteks ini bagaimana agar Papua Barat Daya itu masuk bagian dari rangkaian DOB ini, sehingga dengan demikian semuanya bisa selesai,” ujar Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi dalam keterangan persnya di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin 14 November 2022.
Ma’ruf selaku ketua Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua menyampaikan itu usai menerima Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo bersama tiga penjabat gubernur tiga provinsi baru Papua, yakni Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk, Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, dan Pj Gubernur Papua Pegunungan Nicolaus Kondomo.
Keberadaaan Perppu Pemilu ini juga sudah ditunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar terbit sebelum 6 Desember 2022. Sebab, pada tanggal tersebut, KPU memulai tahapan penyerahan data dukungan bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Masduki Baidlowi menyebut, pertemuan Wapres Ma’ruf dengan Wamendagri pada Senin hari ini juga membahas terkait Perppu Pemilu tersebut. Masduki menyebut draft Perppu Pemilu sudah selesai dan tinggal menunggu pengesahan RUU PBD
“Ya dibicarakan Perppu itu, dalam draft juga sudah selesai sebenarnya, tinggal menunggu perkembangan politik di DPR terkait dengan Papua Barat Daya, apakah apakah Papua Barat Daya itu akan bisa masuk dalam rangkaian sekarang ataupun tidak, itu sangat tergantung kepada kapan Paripurna sidang yang akan dilakukan oleh DPR,” ujar Masduki.
Masduki mengatakan, Wapres sangat berharap agar Papua Barat Daya juga disertakan dalam Pilkada serentak 2024. Karena itu, pengesahan RUU PBD harus dilakukan dalam waktu November ini.
Namun, kata Masduki. pengesahan RUU PBD ini menjadi kewenangan DPR. “Ya kita nunggu sidang Paripurna DPR, ini kan ini urusan politiknya DPR,” ujarnya.
Karena itu, Wapres meminta agar Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong DPR segera melakukan pengesahan RUU PBD ini demi kelancaran Pemilu serentak di empat provinsi baru tersebut. Sementara itu, kata Masduki, tiga penjabat gubernur tiga DOB Papua itu juga melaporkan kepada Wapres terkait persiapan yang akan dilakukan untuk persiapan Pemilu.
Namun, kata dia, persiapan ini juga menunggu regulasi. “Sudah dipersiapkan dengan dengan cepat. Oleh karena itu maka sangat penting bulan November itu menjadi kata kunci deadline untuk untuk bisa menyelesaikan semuanya,” ujar Masduki.
Ketua KPU Harap Perppu DOB Papua Rampung Sebelum Desember
Ketua KPU Hasyim Asy’ari berbicara soal peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) guna mengakomodasi penyelenggaraan Pemilu 2024 di daerah otonomi baru (DOB) Papua. Hasyim berharap agar perppu ini bisa rampung sebelum Desember 2022.
“Harusnya begitu (rampung sebelum Desember 2022), penyerahan dukungan bagi calon DPD di provinsi-provinsi baru kan,” kata Hasyim kepada wartawan usai rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 8 November 2022.
Hasyim mengatakan pihaknya tak mengetahui apakah nomor urut parpol akan diatur dalam Perppu Pemilu 2024 itu.
“Ini (nomor urut) saya kira ditanyakan kepada pembentuk UU ya. Jangan kepada saya karena KPU kan pelaksana UU,” tuturnya.
Komisi II DPR dan Kemendagri sebelumnya menyepakati mekanisme penerbitan perppu agar tiga provinsi baru di Papua bisa ikut Pemilu 2024. Mekanisme perppu disepakati atas sejumlah pertimbangan, salah satunya waktu.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan dua mekanisme yang bisa diterapkan agar tiga provinsi baru di Papua bisa ikut Pemilu 2024, yaitu penerbitan perppu dan revisi UU Pemilu. Tito menyebut mekanisme yang tidak memakan waktu adalah menerbitkan perppu.
“Mengenai perlunya perubahan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 kita perlu sepakati kalau perubahan ini diperlukan, karena memang kita di ruangan ini sudah menyepakati pembentukan tiga provinsi Papua plus satu Papua Barat Daya. De jure sudah ada, de facto yang belum,” kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8).
Tito mengatakan dengan terbentuknya tiga provinsi baru itu, maka akan ada implikasi terhadap dapil, jumlah anggota DPR, DPD, hingga DPRD. Dengan demikian, kata dia, diperlukan perubahan terhadap UU yang ada.
“Memang UU pemilu perlu dilakukan perubahan karena implikasi adanya UU (UU 3 provinsi baru) ini, dan tadi saya banyak menangkap adanya keinginan perubahan dilakukan cepat,” ucapnya.