31.8 C
Jakarta
07.08.2026
Mata Hukum
Home » WN China Ditahan Melebihi Batas, Mencoreng Wajah Hukum Indonesia
DaerahHukum

WN China Ditahan Melebihi Batas, Mencoreng Wajah Hukum Indonesia

Jika dihitung-hitung Bao Qi ditahan 89 hari dan sudah melewati batas yang ditetapkan sendiri oleh Kejaksaan.

Mata Hukum, Manado – Sungguh sial nasib Bao Qi. Baru pertama kali ke Indonesia ia ditangkap dan disekap aparat Indonesia selama 89 hari.

20 Maret 2025 Bao Qi mendarat di Bandara Sam Ratulangi, Manado, menumpang pesawat Transnusa dari Guangzhou, China. Ia membawa sejumlah souvenir berupa cula badak imitasi. Oleh aparat Bea Cukai, Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Balai Penegakan Hukum Sulawesi, souvenir itu dianggap cula badak asli. Hari itu juga Bao Qi masuk tahanan.

2 Mei 2025 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memperpanjang masa tahanan Bao Qi untuk paling lama 40 hari, terhitung mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 13 Juni 2025.

Surat perpanjangan penahanan itu ditandatangani oleh Plh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulut Paris Manalu, SH, MH.

Pada 5 Mei 2025 Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi menolak penangguhan penahanan yang diminta kuasa hukum Bao Qi. Alasannya, masih dalam proses penyidikan. Surat penolakan itu diteken Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi Ali Bahri, SSos, MSi.

Dalam waktu berjalan pengacara Bao Qi mengajukan pra-peradilan di PN Manado karena mencium ada yang tidak beres dalam proses penyidikan dan penahanan kliennya, Bao Qi.

Namun hingga Selasa (18/6) Bao Qi masih ditahan otoritas Indonesia di Rutan Malendeng. Jika dihitung-hitung Bao Qi ditahan 89 hari dan sudah melewati batas yang ditetapkan sendiri oleh Kejaksaan.

Tindakan melanggar hukum dan sewenang-wenang ini menjadi bukti bahwa hukum dilanggar justru oleh aparatnya sendiri.

Jika aparat penegak hukum menahan tersangka melebihi batas waktu yang ditentukan, tindakan tersebut dianggap tidak sah dan tersangka berhak dibebaskan demi hukum. Selain itu, penahanan yang melewati batas waktu juga dapat diuji melalui praperadilan dan dinyatakan tidak sah.

Tersangka yang ditahan melebihi batas waktu penahanan yang ditentukan harus dibebaskan demi hukum karena penahanan tersebut menjadi tidak sah.

Hak asasi Bao Qi sebagai manusia juga jelas dilanggar.

Tanggung jawab aparat

Meskipun tidak ada sanksi khusus yang diatur dalam KUHAP terkait pelanggaran batas waktu penahanan, aparat penegak hukum yang melakukan penahanan melewati batas waktu dapat dianggap melakukan pelanggaran prosedur dan berpotensi dikenakan sanksi disiplin atau kode etik. Selain itu, perbuatan tersebut dapat menjadi dasar gugatan ganti rugi oleh tersangka atau pihak yang dirugikan.

Kode etik jaksa penting untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi jaksa, serta untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

Kode etik juga menjadi pedoman bagi jaksa dalam menjalankan tugasnya dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

jotz

Berita Terkait

Korupsi Wakil Tuhan! PT Jakarta: Hukuman Hakim Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Farid Bima

KPK Telaah Laporan ICW-KontraS Soal Dugaan Pemerasan Dilakukan oleh 43 Perwira dan Bintara Polri

Farid Bima

Kajari Manggarai: Penandatanganan Kerjasama PKS Dengan Bupati dan Walikota Se NTT Wujud Nyata Sinergitas Penegak Hukum

Farid Bima

Leave a Comment