Yudo Jadi Panglima TNI, Jenderal Andika Resmi Diberhentikan dengan Hormat
“Laksamana Yudo Margono resmi dilantik menjadi Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan pelantikan ini, Jenderal Andika Perkasa resmi diberhentikan dengan hormat”
Mata-Hukum, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Laksamana TNI Yudo Margonosebagai Panglima TNI di Istana Negara, pada Senin 19 Desember 2022. Yudo resmi menggantikan Jenderal Andika perkasa usai mengucap sumpah jabatan di depan Jokowi.
Proses pelantikan dimulai pada pukul 11.30 WIB. Usai Jokowi memasuki ruangan pelantikan, lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Setelah itu, Yudo menyampaikan sumpah jabatan dengan mengikuti pernyataan yang disampaikan Jokowi.
“Apakah saudara bersedia diambil sumpah jabatan?,” tanya Jokowi.
“Bersedia,” jawab Yudo.
Yudo kemudian mengulangi sumpah jabatan yang dibacakan oleh Jokowi. Adapun sumpah jabatan yang disampaikan yakni:
Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada negara kesatuan RI yang berdasarkan pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit.
Usai mengucapkan sumpah jabatan, Yudo dan Jokowi menandatangani berita acara. Adapun Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menjadi saksi pada proses tersebut.
Prosesi pelantikan dilanjutkan dengan penyerahan tongkat komando. Penyerahan tongkat komando menjadi simbol resminya Yudo menjadi Panglima TNI.
Pelantikan tersebut didasari oleh Keputusan Presiden RI Nomor 91 TNI Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI.
“Memutuskan mengangkat Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI,” kata Sekretaris Militer Presiden Laksda TNI Hersan.
Laksamana Yudo Margono resmi dilantik menjadi Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan pelantikan ini, Jenderal Andika Perkasa resmi diberhentikan dengan hormat.
Pemberhentian Andika dilakukan bersamaan dengan pelantikan Laksamana Yudo sebagai Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin 19 Desember 2022. Pemberhentian Andika berdasarkan Keppres No 91/TNI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI.
“Memberhentikan dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa dari jabatannya sebagai Panglima TNI disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya yang telah disumbangkan kepada bangsa dan negara Republik Indonesia selama
memangku jabatan tersebut,” tutur Sekretaris Militer Laksda TNI Hersan membacakan keppres tersebut.