“Yunita juga menyebut, luka cakar di tubuhnya sebagai akibat dari pemerkosaan yang dilakukan terlapor padanya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata luka itu dibuat sendiri oleh Yunita”

Mata-Hukum, Jambi – Laporan Yunita Sari (20), tersangka pencabulan 17 anak di Jambi, yang malah mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh delapan anak, dihentikan polisi.
Polisi menyebut barang bukti yang dibawa Yunita tidak membuktikan adanya pemerkosaan.

Salah satu barang bukti yang dibawa Yunita dan tim kuasa hukumnya adalah cairan sperma yang diambil dari kemaluan Yunita. Namun ternyata menurut keterangan dokter ahli, cairan tersebut bukan sperma laki-laki.
“Dari hasil sampel sperma yang diambil di kemaluan Saudari YS, itu bukan sperma terlapor. Itu cairan lain, saksi ahli yang mengatakan bahwa itu bukan sperma,” Kata Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi, pada Jumat 10 Maret 2023.

Selain sperma, Yunita juga menyebut, luka cakar di tubuhnya sebagai akibat dari pemerkosaan yang dilakukan terlapor padanya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata luka itu dibuat sendiri oleh Yunita. Hal ini berdasarkan keterangan dokter forensik yang memeriksanya.
“Ya itu dilakukan untuk mendukung pernyataan dia kalau dia diperkosa,” kata Eko.

Dengan tidak terpenuhinya unsur pidana di laporan Yunita, laporan itu dihentikan. Namun pihaknya akan terlebih dahulu melakukan gelar perkara.
Perempuan Pencabul 17 Anak Lapor ke Polisi: Ngaku Diperkosa 8 Anak
Yunita Sari Anggraini (20 tahun), tersangka pencabulan 17 anak (11 laki-laki, 6 perempuan), mengaku diperkosa oleh 8 anak tetangga. Ia pun membuat laporan di Polresta Jambi, pada Jumat 3 Februari 2023 lalu.

“Perkara yang dilaporkan dan yang kami tangani di Polresta Jambi itu pasal 285. Y (Yunita) mengaku diperkosa oleh sejumlah anak,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk, Senin 6 Februari 2023.

Yunita mengaku menjadi korban pemerkosaan di rumahnya yang berada
di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Rumah tersebut kini menjadi tempat kejadian perkara (TKP) atas kasus pencabulan 17 anak.
Polda Jambi saat ini menyelidiki kasus pencabulan dengan korban sebanyak 17 anak. Setelah itu, barulah menimbang hasil penyelidikan yang dilalukan Polresta Jambi.

“Kami berfokus pada penanganan pelecehan yang dilakukan tersangka. Fokus kami ini dahulu. Setelah itu kami lihat hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polresta Jambi,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta.
Andri mengatakan laporan yang dilayangkan Yunita juga harus disertai dengan saksi dan bukti.

“Setiap warga negara berhak melaporkan, sesuai dengan kejadian yang dialami. Kita tidak bisa menolak pengaduan,” katanya.
Sesuai penyelidikan Polda Jambi, Yunita yang resmi menjadi tersangka, resmi melakukan kekerasan seksual di rumahnya. Ia memanfaatkan usaha rental PlayStation untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasratnya.

Para korban pun dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Korban tidak boleh pulang jika tidak menuruti permintaan itu.
Ironisnya, para korban diminta melihat hubungan badan tersangka bersama suaminya melalui jendela, dan diminta untuk menonton film porno. Suami Yunita sebelumnya sama sekali tidak mengetahui perbuatan tersebut.