26.1 C
Jakarta
25.10.2025
Mata Hukum
Home » Setor 15 Triliun Ke Negara, Presiden Prabowo: Terimakasih Kepada Jajaran Kejaksaan Agung Telah Bekerja Keras
NewsTipikor

Setor 15 Triliun Ke Negara, Presiden Prabowo: Terimakasih Kepada Jajaran Kejaksaan Agung Telah Bekerja Keras

“Jaksa Agung ST Burhanuddin: Uang pengganti tersebut berasal dari tiga grup perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi CPO ini, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group”

Mata Hukum, Jakarta – Keberhasilan Kejaksaan Agung dalam menindak kasus korupsi dibawah pimpinan Prof ST Burhanuddin diapresiasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Jaksa Agung RI Prof ST Burhanuddin

Kepala Negara pun menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada jajaran Kejaksaan Agung yang telah bekerja keras dalam menangani kasus korupsi, manipulasi, dan penyelewengan.

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan sambutan usai menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negaratindak korupsi fasilitas ekspor minyak kelapa sawit sebesar Rp13,2 triliun di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025). ANTARA/Fathur Rochman

Dalam pidatonya saat terkait pihak Kejaksaan Agung berhasil setor ke negara uang hasil penyelamatan dari tindak pidana korupsi sebesar Rp13, 2 triliun.

Presiden menilai uang sebesar Rp13 triliun bisa digunakan untuk memberikan manfaat bagi rakyat, seperti renovasi 8.000 sekolah dan pembangunan 600 kampung nelayan.

Hal itu dikatakan Prabowo saat menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,2 triliun di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin 20 Oktober 2025.

“Rp13 triliun ini kita bisa memperbaiki, renovasi 8.000 sekolah lebih. Kalau satu kampung nelayan kita anggarkan Rp22 miliar, kampung untuk nelayan dengan fasilitas yang selama 80 tahun Republik Indonesia berdiri tidak pernah diperhatikan dan tidak pernah diurus oleh negara,” kata Prabowo.

“Rencananya sampai akhir 2026 kita akan dirikan 1.000, 1.100 desa nelayan, tiap desa itu anggarannya Rp22 miliar. Jadi Rp13 triliun ini berarti kita bisa membangun 600 kampung nelayan,” sambungnya.

Prabowo mengatakan satu kampung nelayan diperkirakan dihuni oleh sekitar 2.000 kepala keluarga. Jika setiap keluarga terdiri dari lima orang, maka satu desa nelayan dapat dihuni oleh sekitar 5.000 jiwa. Dengan demikian, 600 kampung nelayan dapat memberikan tempat tinggal dan penghidupan layak bagi sekitar 5 juta warga pesisir.

Prabowo menyebut pengembalian uang Rp13 triliun ini menggambarkan besarnya potensi dana yang nyaris hilang akibat penyelewengan di sektor sumber daya alam, khususnya kelapa sawit.

Presiden menilai penyimpangan itu terjadi karena kewajiban perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri tidak dijalankan.

“Hasilnya diambil, dikeruk, dibawa ke luar negeri, rakyat dibiarkan kesulitan minyak goreng untuk berminggu-minggu. Ini sebetulnya menurut saya sangat kejam, sangat tidak manusiawi. Apakah ini benar-benar murni keserakahan atau ini bisa digolongkan subversi ekonomi sebenarnya,” ujarnya.

Kepala Negara pun menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada jajaran Kejaksaan Agung yang telah bekerja keras dalam menangani kasus korupsi, manipulasi, dan penyelewengan.

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih, bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, penyelewengan,” kata Prabowo.

Kejagung serahkan uang Rp13,2 triliun hasil sitaan kasus CPO ke negara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,255 triliun ke negara.

Penyerahan itu dilaksanakan secara simbolis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto.

“Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” kata Jaksa Agung.

Adapun dalam penyerahan secara simbolis hari ini, Jaksa Agung mengatakan bahwa uang yang ditunjukkan hanya sebesar Rp2,4 triliun karena adanya keterbatasan tempat.

Diterangkan Jaksa Agung, uang pengganti tersebut berasal dari tiga grup perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi CPO ini, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Sejatinya, total kerugian perekonomian negara akibat kasus korupsi CPO, ujar dia, adalah sebesar Rp17 triliun.

Wilmar Group telah menyerahkan Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group menyerahkan Rp1,86 miliar, dan Musim Mas Group sebesar Rp1,8 triliun. Total uang yang telah dikembalikan pun sebesar Rp13,255 triliun.

Namun, terdapat selisih uang Rp4,4 triliun yang masih belum dikembalikan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Jaksa Agung mengungkapkan, dua grup perusahaan tersebut minta penundaan pembayaran. Sebagai jaminan, Kejagung pun meminta agar kedua grup tersebut menyerahkan kebun sawit.

“Karena situasinya, mungkin perekonomian, kami bisa menunda, tetapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kelapa sawit kepada kami. Jadi, kebun sawitnya, perusahaannya, adalah menjadi tanggungan kami untuk yang Rp4,4 triliun-nya,” katanya.

Kendati demikian, pemimpin Korps Adhyaksa itu menegaskan bahwa Kejagung akan tetap meminta dua grup tersebut untuk membayar tepat waktu.

“Kami tidak mau ini berkepanjangan sehingga kerugian-kerugian itu tidak kami segera kembalikan (ke negara),” ucapnya.

Jaksa Agung mengatakan bahwa upaya Kejagung dalam mengungkap pemulihan kerugian negara ini dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat.

“Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” katanya.

Ditenpat yang sama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menyetorkan ke negara uang hasil penyelamatan dari kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp1 triliun lebih.

Jadi dengan yang diserahkan saat ini Rp13, 2 triliun dengan demikian jumlah yang disetorkan ke negara Rp 15 triliun.

“ssebelumnya kita sudah setor ke negara Rp1 triliun lebih dan sekarang Rp13, 2 triliun, jadi jumlahnya sudah Rp15 triliun yang disetorkan ke negara “ungkap Febrie.

Berita Terkait

Jaksa Penuntut Umum Limpahkan Berkas Tersangka Korporasi Kasus Duta Palma ke PN Jakpus

Farid Bima

Kejaksaan Agung dan Kementerian PKP Kerja Sama Dalam Program Penyediaan Lahan

Farid Bima

Soal Sosok T Mafia Judi Online, Benny Rhamdani Kembali akan Diperiksa Kamis 1 Agustus

Farid Bima

Leave a Comment