28.7 C
Jakarta
10.10.2025
Mata Hukum
Home » Ada Saja Ulah Oknum Pejabat Polisi Meras Rakyatnya, Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai
KriminalNews

Ada Saja Ulah Oknum Pejabat Polisi Meras Rakyatnya, Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai

“Pelaku penyalahgunaan narkoba yang dimintai uang saat itu tidak memiliki uang. Lantas, Kompol CP meminta identitas berupa KTP untuk didaftarkan sebagai nasabah pinjaman daring atau pinjol”

Mata Hukum, Jakarta – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah anggotanya yang nekat melakukan aksi pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba.

Polda Kepri telah memberikan sanksi tegas kepada sembilan orang personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri yang melakukan pelanggaran etik, yakni melakukan pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyat

Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyat mengatakan sembilan orang personel tersebut telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Putusan pelanggaran kode etik terhadap sembilan orang personel Polda Kepri tersebut telah dilaksanakan pada Jumat (7/3), dipimpin Ketua KKEP Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto.

Ketua KKEP Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto.

“Tadi sudah dilihat sendiri putusannya, ada yang PTDH dan ada yang demosi,” kata Kombes Pandra kepada wartawan di Batam, Sabtu 8 Maret 2025.

Dari sembilan oknum polisi yang menjalani sidang KKEP, dua di antaranya mendapatkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Polisi Asep Safrudin

Adapun tujuh oknum polisi lainnya mendapat sanksi demosi.

“Polda Kepri mempunyai komitmen setiap kali ada suatu prestasi itu akan diberikan penghargaan. Namun, apabila ada suatu pelanggaran kewenangan apalagi penyalahgunaan kewenangan jabatan, melanggar kode etik, pasti akan diproses secara etik dan ini sudah dilaksanakan,” kata Pandra.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyat

Pandra menjelaskan bahwa sanksi berat ini sesuai dengan komitmen Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Polisi Asep Safrudin dalam menegakkan disiplin anggota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Komitmen ini tertuang dalam 10 commander wish Kapolda Kepri, di antaranya meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjaga soliditas internal, optimalisasi pengawasan internal, melakukan penegakan hukum secara profesional, peningkatan kemampuan personel, dan manajemen media dalam meningkatkan kepercayaan publik.

“Hendaknya personel Polri menjadi leading sector dalam pembinaan kamtibmas, jangan kecewakan masyarakat,” kata Pandra.

Ditegaskan bahwa sanksi etik yang dijatuhkan kepada pelanggar tersebut bertujuan memberikan rasa keadilan, adanya kepastian hukum dan kemanfaatannya.

Pelanggaran etik menyalahgunakan wewenang dan jabatan personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri terjadi pada akhir 2024 yang lalu.

Seorang perwira berinisial Kompol CP diduga meminta uang damai sebesar Rp20 juta kepada seorang pengguna narkoba agar dibebaskan.

Pelaku penyalahgunaan narkoba yang dimintai uang saat itu tidak memiliki uang.

Lantas, Kompol CP meminta identitas berupa KTP untuk didaftarkan sebagai nasabah pinjaman daring atau pinjol.

Setelah dana tersebut cair, lalu diserahkan kepada Kompol CP dan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dibebaskan.

matahukum/dari berbagai sumber

Berita Terkait

Rezim Zionis gunakan amunisi dari AS bom sekolah di Gaza

Farid Bima

Kapolda Rusdi Hartono Patah Tulang Bagian Tangan dan Wajah Direskrimum Berdarah Akibat Kecelakaan Helikopter

Farid Bima

Ganda” Deklarasikan Ganjar-Andika Jadi Pasangan Capres-Cawapres 2024″

Farid Bima

Leave a Comment