“Mantan gubernur Jawa Barat itu melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait Pasal 51 Juncto Pasal 35, Pasal 48 Juncto Pasal 32, Pasal 45 Juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 Tahun 2024”
Mata Hukum, Jakarta – Kasus dugaan perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memasuki babak baru yaitu proses tes DNA.

Kuasa hukum sang mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) , Muslim Jaya Butar-Butar mengungkapkan bahwa kliennya telah menerima panggilan dari Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani tes DNA. Pemeriksaan tes DNA terkait laporan terhadap selebgram Lisa Mariana ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB.

“Benar, Pak Ridwan Kamil, klien kami, telah menerima undangan atau panggilan dari Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan uji pengambilan sampel dalam rangka tes DNA. Itu pada hari Kamis, tanggal 7 Agustus pukul 10.00 di Bareskrim Mabes Polri,” beber Muslim Jaya, Senin 4 Agustus 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Muslim menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan Ridwan Kamil.
“Pengambilan uji sampel itu akan dilakukan oleh pihak yang berkompeten. Saya kira begitu,” tutur Muslim.

Sebagai informasi, Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil sudah berada di tangan kejaksaan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ternyata sudah mulai melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasi Penkum Kejati Jabar) Nur Sricahyawijaya kepada Wartawan, Rabu 21 Mei 2025.

Penyelidikan ditandai dengan sudah diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri sejak 2 Mei 2025 lalu.
Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, dalam SPDP tersebut, terdapat nama pelapor saudara MRK atau Mochamad Ridwan Kamil, dan kini telah ditunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

“Kejati Jabar telah menerima SPDP dari teman-teman penyidik Bareskrim Polri. Tercantum pelapornya saudara MRK. Kejati Jabar menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan,” kata Cahya.
Menurutnya, dalam SPDP tersebut belum tercantum nama atau identitas tersangka.

Oleh sebab itu, Kejati Jabar belum mengetahui status dari Lisa Mariana sampai saat ini.
“Di dalam SPDP tersebut belum ada identitas tersangka. Yang ada cuma identitas pelapor,” ucapnya.
Cahya kemudian menjelaskan mengenai dasar pelimpahannya SPDP dari Bareskrim Polri ke Kejati Jabar.

Menurutnya, tempat dan waktu kejadian perkara berada di wilayah hukum Jawa Barat.
“Karena terkait dengan tempus locus delicti yang berada di wilayah Kejati Jabar. Laporannya pencemaran nama baik sesuai dengan UU ITE,” imbuhnya.
Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025.
Laporan itu diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Mantan gubernur Jawa Barat itu melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait Pasal 51 Juncto Pasal 35, Pasal 48 Juncto Pasal 32, Pasal 45 Juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

