26.10.2025
Mata Hukum
Home » Kajari Kendari Ronal Bakara Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Sebesar 4 miliar lebih Dalam Kasus Korupsi Dengan Terdakwa Wardan
NewsTipikor

Kajari Kendari Ronal Bakara Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Sebesar 4 miliar lebih Dalam Kasus Korupsi Dengan Terdakwa Wardan

Mata-Hukum Jakarta – Terdakwa tindak pidana perpajakan WARDAN selaku Direktur PT. BUMI PUTRA JAYA telah menyerahkan
sejumlah uang atas kerugian pendapatan negara dari Tindak Pidana Perpajakan sebesar Rp.4.308.472.793
(empat milyar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh
tiga rupiah).

Penyerahan uang tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, pada hari Senin 13 November 2023.

Hal itu disampaikan oleh Kajari Kendari, Ronal Bakara dalam siaran persnya diterima, pada Senin 13 November 2023.


Adapun kronologi perkara tersebut lanjut Ronal adalah terdakwa WARDAN selaku Direktur Utama PT. BUMI SULTRA
JAYA yang merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengangkutan hasil pertambangan
berupa ore nikel, pada bulan Januari 2018 sampai dengan Desember 2018 dan pada bulan Januari 2019
sampai dengan Desember 2019 dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut
sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara yaitu dimana terdakwa selaku Direktur Utama
PT. BUMI SULTRA JAYA tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari
Customer (pelanggan) PT. Bumi Sultra Jaya yaitu PD. PERDANA CIPTA MANDIRI, PT. WEDA BAY
NICKEL, PT. SINAR TERANG MANDIRI, PT. SINAR KARYA MUSTIKA ke Kas Negara sebesar kurang lebih
Rp. 4.308.472.793 (empat milyar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan
puluh tiga rupiah).
Terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari dengan pasal
dakwaan yaitu melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang R.I No. 28 tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 7 tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 64 ayat (1) KUHP
Pembayaran atas perkara tindak pidana perpajakan tersebut diterima langsung oleh Tim JPU Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Negeri Kendari yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Saudara Enjang
Slamet yang disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Ronal H. Bakara, Kepala Seksi Intelijen Bustanil
Nadjamuddin Arifin, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ld. Rubiani, SH., MH, Kepala Subbagian
PEmbinaan Mananda J. Manullang, SH., MH, Kepala Seksi PB3R Dr. Rahmi Yunita dan disaksikan langsung
oleh Terdakwa dan pihak dari PT. Bank Rakyat Indonesia tbk.

Adapun pada kesempatan tersebut, Kepala kejaksaan Negeri Kendari menyampaikan bahwa penyetoran
pembayaran atas perkara tindak pidana pajak merupakan salah satu prestasi yang diraih oleh tim Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari sebagai bentuk Optimalisasi penanganan perkara Tindak Pidana
Perpajakan.
Selain itu bapak RONAL H. BAKARA juga menyampaikan bahwa berbagai upaya akan terus dilakukan oleh
Kejaksaan Negeri Kendari untuk memaksimalkan peran kejaksaan dalam hal pengembalian/pembayaran
atas kerugian negara khususnya dalam perkara tindak pidana perpajakan.
Pada kesempatan tersebut juga Kepala Kejaksaan Negeri Kendari menyampaikan bahwa akan senantiasa
bekerja maksimal dan professional khususnya dalam penanganan perkara-perkara yang merugikan
keuangan Negara, yaitu dalam hal memulihkan / menyelamatkan keuangan pendapatan negara.
Pengembalian/pembayaran kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana perpajakan ini sebagai
salah satu wujud keseriusan Kejaksaan Negeri Kendari dalam pelaksanaan penegakan hukum dan tentunya
untuk meningkatkan pendapatan Negara dari sektor pajak.
Selanjutnya uang sejumlah Rp. 4.308.472.793 (empat milyar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh
dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) dari pengembalian/pembayaran dari penaganan Perkara
Tindak Pidana Pajak tersebut, akan titipkan ke rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Kendari di Bank
Rakyat Indonesia dengan menunggu putusan dari majelis hakim dalam perkara a quo.

Berita Terkait

Peruri Gandeng Jamdstun Melalui PKS Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kepatuhan Bisnis

Farid Bima

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kejaksaan dan KPK Mencintai Bangsa Ini dan Sama-Sama Memberantas Korupsi

Farid Bima

Irjen Imam Sugianto Resmi Jabat Astamaops Kapolri dan Brigjen Agus Dilantik Jadi Kakorlantas

Farid Bima

Leave a Comment