“Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya: Korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut bermula saat PT Cilacap Segara Artha, sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap melakukan pembelian tanah milik PT Rumpun Sari Antan”
Mata Hukum, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyita uang senilai Rp13 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap, dengan kerugian sekitar Rp237 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya di Semarang, Rabu 16 Juli 2025, mengatakan, penyitaan tersebut berasal dari pengembangan perkara atas tersangka ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Ia menjelaskan uang yang disita tersebut merupakan uang muka pembelian sebuah pabrik beras di Klaten yang dilakukan oleh tersangka.
“Dari harga pembelian yang disepakati Rp50 miliar, baru dibayar uang muka Rp13 miliar,” katanya.

Menurut dia, penyitaan uang yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut merupakan bagian dari penyelamatan kerugian negara.
Ia menyebut penyidik juga menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa dalam perkara itu.
Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut bermula saat PT Cilacap Segara Artha, sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap melakukan pembelian tanah milik PT Rumpun Sari Antan.
Tanah seluas 700 ha dibeli dan telah dibayar lunas oleh PT Cilacap Segara Artha pada tahun 2023 hingga 2024.
Namun atas pembelian tersebut, PT CSA tidak dapat menguasai tanah yang sudah dibayar lunas itu.
Tanah yang dijual oleh PT Rumpun Sari Antan tersebut merupakan lahan yang masih berada di bawah penguasaan Kodam IV/ Diponegoro.
Selain ANH, kejaksaan juga telah menetapkan mantan Penjabat Bupati Cilacap, AM dan Komisaris PT Cilacap Segara Artha, IZ, sebagai tersangka.