“Kepolisian Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terlalu banyak membuat miris hati masyarakat. Padahal masyarakat taunya Polri itu Mengayomi masyarakat, melindungi masyarakat dan melayani masyarakat”
Mata Hukum, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terlalu banyak membuat miris hati masyarakat. Padahal masyarakat taunya Polisi Republik Indonesia (Polri) itu Mengayomi masyarakat, melindungi masyarakat dan melayani masyarakat.

Fakta fakta miris Polri dibawah kepemimpinan Jenderal Sigit mulai dari Jenderal bintang 2 terlibat skandal pembunuhan yaitu Ferdy Sambo, Jenderal bintang 2 nya terlibat skandal dagang narkoba yaitu Teddy Minahasa.

Ada banyak perwira Polri terlibat berbagai skandal mulai dari pemerasan, terlibat kasus narkoba dan milih milih masyarakat yang dilayani.

Terkini pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan kekecewaannya terhadap Polsek Cinangka yang menolak laporan kasus penembakan terhadap bos rental mobil berinisial IA (48) di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 21 Februari 2025.

Ketua Harian Kompolnas, Arif Wicaksono Sudiutomo, mengatakan bahwa seharusnya laporan tersebut tidak langsung ditolak.
“Saya menyayangkan, seharusnya jangan ditolak mentah-mentah,” ujar Arif, Minggu 5 Januari 2025.

Arif menekankan pentingnya aparat kepolisian untuk memverifikasi kebenaran laporan yang diterima.
Ia menilai Polsek Cinangka seharusnya memberikan pendampingan kepada korban dan menugaskan anggotanya untuk membantu mengejar pelaku.

“Polisi ini kan punya naluri, punya insting untuk mencari tahu benar enggak ini laporan,” katanya.
“Dia bisa menugaskan anggotanya untuk mengikuti pelapor,” lanjutnya.
Klarifikasi dari Kapolsek Cinangka
Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, membantah tudingan penolakan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin gegabah dalam memberikan pendampingan demi keselamatan semua pihak.
“Itu narasi bahwa menolak pendampingan tidak benar. Kami hanya memastikan kondisi aman sebelum bertindak,” jelas Asep, Jumat 3 Januari 2025.

Asep menjelaskan bahwa pada saat kejadian, tiga orang datang ke Polsek mengaku sebagai leasing yang hendak mengejar mobil.

Namun, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang diperlukan.
Setelah menyarankan agar korban membuat laporan resmi, mereka pergi dengan alasan mengambil dokumen, tetapi tidak kembali lagi.
Pernyataan dari Pihak Korban

Pernyataan Kapolsek dibantah oleh Agam Muhammad, putra dari bos rental mobil yang menjadi korban.
Ia menyatakan bahwa saat meminta pendampingan, pihaknya telah menunjukkan surat-surat lengkap kendaraan.
“Itu pernyataan Kapolsek benar-benar tidak benar. Kita sudah menunjukkan kita sudah bawa surat,” tegas Agam.

Agam menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak mengacuhkan dokumen yang telah ditunjukkan.
“Polisi tidak meminta untuk surat-suratnya. Malah kita menjelaskan ada BPKB, ada STNK, itupun dihiraukan,” ungkapnya dengan nada tinggi saat diwawancarai di program Kompas Petang, Kompas TV.

6 Polisi Polsek Pondok Gede Pingpong Pengemudi Mobil Diserang Preman, Diperiksa Propam Setelah Viral

Menyambung fakta miris lainya yaitu ada 6 anggota Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi diduga menolak laporan warga yang menjadi korban penyerangan oleh pengendara motor berbonceng tiga di Jalan Raya Hankam, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Kapolsek Pondok Gede Komisaris Polisi Bambang Sugiharto, mengatakan keenam anggotanya kini telah dilakukan pemeriksaan di unit Propam Polres Metro Bekasi Kota.
“Kami sudah melakukan pedalaman ya terhadap anggota yang piket pada hari itu ya, apabila memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin, pelanggaran SOP yang dilakukan oleh anggota ya, pasti kami akan lakukan penindakan,” kata Bambang, Kamis, 2 Januari 2025.
Keenam anggota polisi yang tengah diperiksa berasal dari sejumlah unit tugas yang berbeda. “Ada sekira enam orang diperiksa berasal dari Unit Pelayanan Post Pengamanan Natal dan Tahun Baru, kemudian piket SPK, piket Reskrim, maupun piket lalulintas,” jelas Bambang.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, Bambang memastikan anggota polisi tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai aturan kedisiplinan anggota Polri. “Sesuai dengan PP nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri, disitu jelas mengatur apabila anggota Polri melakukan pelanggaran disiplin, bisa dijatuhkan sanksi pelanggaran disiplin tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, pengemudi mobil berinisial FA, 25 tahun, diserang oleh pemotor berbonceng tiga di Jalan Raya Hankam, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Minggu, 29 Desember 2024. Pelaku menggebrak kaca mobil FA berulang kali dan memaksanya turun dari mobil.
FA memilih bertahan di dalam mobil dan sempat mengajak ketiga pelaku menyelesaikan persoalan di kantor polisi, namun ketiga pelaku justru putar balik menjauhi FA. Usai kejadian itu FA ke pos penjagaan yang tidak jauh dari TKP, namun dirinya disarankan untuk membuat laporan ke Polsek Pondok Gede.
Saat itu juga, FA langsung menuju ke Polsek Pondok Gede. Namun, bukannya pelayanan yang diterima, laporan FA justru dilempar ke beberapa bagian di Polsek Pondok Gede, mulai dari bagian reserse, kriminal, SPKT hingga unit laka lantas.
“Di bagian Kriminal saya sudah masuk, belum sempat saya ngomong A atau saya ngasih bukti video bahkan duduk pun gak, dilempar lagi ke bagian SPKT Layanan. Di bagian SPKT, saya dilempar lagi ke bagian Laka,” ujar FA.