25.10.2025
Mata Hukum
Home » Kontraktor PT MKI Diduga Pakai BBM Subsidi
News

Kontraktor PT MKI Diduga Pakai BBM Subsidi

Mata-Hukum, Dumai — Siang ini (Sabtu, 3/8/2024) sebuah truk tanki BBM nomor polisi BM 8017 JO diduga memuat solar non-industri untuk keperluan PT Marbun Konstruktor Indonesia, perusahaan kontraktor umum yang sedang mengerjakan proyek di lokasi kerja PT Sari Dumai Oleo (Apical) di Lubuk Gaung, Dumai.

Truk jenis colt diesel dengan kapasitas tanki 5000 liter itu tertulis nama perusahaan yakni PT Patra Industri Mandiru.

Dugaan tersebut muncul karena truk tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap pengangkutan solar industri dari Pertamina.

Menurut aturan tiap badan usaha dalam melakukan kegiatan pengangkutan harus dilengkapi dengan dokumen berupa surat pengantar pengangkutan dari perusahaan, Delivery Order (DO) dan Loading Order (LO) PT Pertamina dan terdaftar di Status Badan Usaha BPH Migas.

Warga menduga BBM yang dipasok itu solar subsidi. Bukan solar industri. “Karena supir tidak dapat menunjukkan dokumen dari Pertamina,” ungkap seorang warga.

Kegiatan konstruksi yang menggunakan BBM subsidi dianggap sebagai penyalahgunaan dan melanggar UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sanksi pidana kepada pelaku penyalahgunaan BBM subsidi ini adalah penjara paling lama (6) enam tahun dan dipidana denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

SA/jotz

Berita Terkait

Bareskrim Berhasil Bongkar Kasus Oplosan LPG Bersubsidi di Jaktim dan Jakut

Farid Bima

Wujudkan Rasa Kepedulian, Kejaksaan Agung Adakan Kegiatan Mudik Bareng

Farid Bima

Kabar Mengejutkan dari Partai Golkar, Sang Ketum Airlangga Hartarto Tiba Tiba Mundur, Nurdin Halid Buka Suara

Farid Bima

Leave a Comment