“Untuk diketahui bahwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terjerumus dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo”
Mata Hukum, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri berjanji mengusut kasus dugaan korupsi mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang mandek ditangan Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo kepada wartawan di Mabes Polri pada, Senin 6 Oktober 2025 kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Cahyono berjanji akan menanyakan perkembangan kasus yang ditangani Polda Metro Jaya ini kepasa Kapolda Metro Jaya yang baru yakni Irjen Pol Asep Edi Suheri.

Untuk diketahui bahwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terjerumus dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tak hanya itu, Jenderal Bintang 3 Polisi itu juga dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan pelanggaran etik.
“Nanti kita tanyakan aja. Saya ingat pokoknya nanti saya tanya”, ucap Cahyono.

Sebagai informasi, Kortas Tipidkor Polri adalah singkatan dari Kelompok Kerja Percepatan Penanganan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Tim ini dibentuk untuk memperkuat dan mempercepat penanganan kasus-kasus korupsi, terutama yang berdampak besar terhadap keuangan negara dan pelayanan publik.

Kortas Tipidkor Polri sempat menyatakan akan mengambil alih kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
Saat itu Polda Metro Jaya masih dipimpin Irjen Pol Karyoto yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri. Hingga saat ini tdak ada progres signifikan penanganan perkara tersebut.

“Dimungkinkan, bisa ditarik,” kata Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 13 Februari 2025 yang lalu.
Meski begitu, Cahyono mengaku hal itu belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan sesuai dengan asas due process of law atau hukum yang adil dan tidak memihak.

“Tapi sejauh ini kami lihat berjalan ya. Kemudian kita tinggal melihat tindakan, bagaimana tindakan yang sesuai dengan due process of law nya. Kemarin kan sudah dipanggil, beliau tidak hadir,” kata dia.

“Nah mungkin kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apapun itu,” tambahnya.
Dia pun meyakini jika kasus yang menjerat Firli Bahuri akan tuntas.
Hal ini karena secara kualitas, penyidik dianggap mampu untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait pemerasan itu.

“Secara kualitas gitu ya, saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat, alat buktinya juga punya kualitas yang baik sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai,” imbuhnya.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun angkat bicara. Jenderal Sigit meminta agar kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) agar segera dituntaskan.
Sigit mengatakan kasus yang sudah berjalan selama lebih dari satu tahun belum ada penyelesaiannya itu sudah menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk Korps Bhayangkara.
“Terkait dengan PR-PR yang harus dituntaskan ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan seperti tadi yang ditanyakan”, tegas Jenderal Sigit.
Saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan usai menerima audiensi pimpinan KPK di Mabes Polri, Jakarta pada, Rabu 8 Januari 2025 yang lalu.