27.4 C
Jakarta
17.10.2025
Mata Hukum
Home » Kortstipidkor Polri: Sering Mangkir Dari Pemeriksaan Jenderal Firli Bahuri, Kami Punya Kewenangan Jemput Paksa
NewsTipikor

Kortstipidkor Polri: Sering Mangkir Dari Pemeriksaan Jenderal Firli Bahuri, Kami Punya Kewenangan Jemput Paksa

“Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo: Pak Kapolda Polda Metro Jaya mempunyai komitmen untuk penyelesaian. Kami sudah berkoordinasi dan kami yakin kasus ini akan selesai,”

Mata Hukum, Jakarta – Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo bakal mengambil tindakan sesuai aturan terhadap Firli Bahuri yang berulang kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dalam kasus itu, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polda Metro Jaya.

“Nanti dipanggil lagi dengan perintah membawa atau apapun itu,” kata Kepala Kortastipidkor itu saat ditemui awak media di kantornya, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 13 Januari 2025.

Meski Firli berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, Cahyono sangat yakin perkara eks Ketua KPK itu akan tuntas secepatnya. Berdasarkan barang bukti dugaan pemerasan dan pemeriksaan para saksi, Firli sudah sah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo itu.

“Pak Kapolda Polda Metro Jaya mempunyai komitmen untuk penyelesaian. Kami sudah berkoordinasi dan kami yakin kasus ini akan selesai,” kata Cahyono.

Cahyono tak menjelaskan secara gamblang tentang tindakan Kortastipidkor Polri untuk menuntaskan perkara Firli Bahuri ini. Dia hanya menyebut akan memproses perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk peluang penjemputan paksa. “Kami punya kewenangan untuk itu, tapi sejauh ini kami lihat kasusnya masih berjalan. Secara kualitas alat bukti ini cukup kuat,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan Firli Bahuri dijerat Pasal 12E, Pasal 12B, dan Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. “Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya.

Penyidik awalnya telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Namun, jaksa mengembalikan berkas karena dianggap kurang lengkap. Hingga saat ini tak diketahui secara pasti sudah berapa kali berkas tersebut bolak-balik dari meja penyidik ke jaksa dan sebaliknya.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto sebelumnya juga berjanji akan segera menuntaskan perkara ini. Karyoto memerintahkan jajarannya untuk menyelesaikan kasus Firli Bahuri dalam dua bulan awal tahun ini. Karyoto menyatakan hal itu saat rilis akhir tahun kinerja Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2024. “Ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” ujarnya saat itu.

Firli Bahuri Bakal Disidang Kasus Suap dan Pemerasan, Polri: Alat Bukti Kuat

Disaat bersamaan juga Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Polri Irjen Cahyono Wibowo menegaskan bahwa kasus dugaan suap dan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dapat segera naik ke persidangan.

Terlebih, kata Cahyono, alat bukti yang ada masuk ke kategori kuat. Hal itu yang membuat Kortas Tipikor yakin bahwa kasus tersebut dapat diselesaikan.

“Secara kualitas saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat. Alat buktinya juga punya kualitas yang baik, sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai. Kita tinggal lihat, mohon doanya juga kepada teman-teman,” kata Cahyono di Bareskrim Polri.

Cahyono memastikan bahwa Polri khususnya Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan kasus Firli Bahuri. Bahkan, kata dia, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Sebagaimana telah disampaikan oleh Pak Kapolda bahwa Polda Metro mempunyai komitmen untuk penyelesaian dan kami sudah berkoordinasi, dan kami yakin bahwa kasus tersebut akan selesai, kita tunggu hasilnya bagaimana,” katanya.

Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, 23 November 2023.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan kepada Firli Bahuri. Namun dia dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Adapun Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup.

Berita Terkait

Komnas HAM: RKUHP Harus Sesuai Koridor HAM

iien soepomo

Bencana Kelaparan di Papua, Bantuan Terlambat Datang Karena Faktor Teroris KKB

Farid Bima

Universitas Riau Menyigi Shortcut Morong

jotz

Leave a Comment