28.7 C
Jakarta
10.10.2025
Mata Hukum
Home » KPK Periksa Ahmad Ali Kasus Penerimaan Metrik Ton Batubara Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari
NewsTipikor

KPK Periksa Ahmad Ali Kasus Penerimaan Metrik Ton Batubara Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

“Juru Bicara KPK Tessa: Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan (Ahmad Ali) terkait penerimaan metrik ton batubara tersangka RW (Rita Widyasari),”

Mata Hukum, Jakarta – Mantan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasdem, Ahmad Ali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan metrik ton batubara oleh tersangka Rita Widyasari (RW) selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).

Hal itu merupakan materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Ahmad Ali sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari.

“Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan (Ahmad Ali) terkait penerimaan metrik ton batubara tersangka RW,” kata Juru Bicara KPK Tessa kepada wartawan, Minggu 9 Maret 2025.

Rita Widyasari merupakan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur yang menjabat selama dua periode (2010-2021).

Untuk diketahui Rita Widyasari merupakan terpidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (19/1/2018). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro

Politisi Golkar itu terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar dari proyek-proyek di lingkungan pemerintahannya. Rita Widyasari juga menerima suap Rp 6 miliar atas pemberian izin lokasi perkebunan sawit.





Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka pada kasus gratifikasi terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP (Sawit Golden Prima) pada 26 September 2017 silam.

Kembali ke Politisi Nasdem Ahmad Ali yang telah diperiksa tim penyidik KPK di Polresta Banyumas pada Jumat 7 Maret 2025 yang lalu.

Pemeriksaan terjadi lantaran Ahmad Ali bersedia diperiksa dan mendatangi penyidik, sehingga diperiksa di Polresta Banyumas. Ahmad Ali beralasan akan melaksanakan ibadah umrah pada pekan depan.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali. ANTARA/HO-DPW NasDem Sulteng

Sebelumnya, Ahmad Ali mangkir dari panggilan penyidik KPK saat diagendakan pemeriksaan pada Kamis 27 Februari 2025 dengan alasan sudah ada agenda yang terjadwal sebelumnya.

Pemeriksaan Ahmad Ali yang juga Waketum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) itu kembali batal pada agenda pemeriksaan ulang di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 6 Maret 2025.

Sebelumnya pada Rabu 26 Februari 2025, tim penyidik KPK telah memeriksa Ketua Umum MPN PP, Japto Soerjosoemarno sebagai saksi selama tujuh jam.

Pada Selasa 4 Februari 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Japto dan Ahmad Ali.

Dari rumah Japto, KPK menyita sebelas mobil mewah, uang Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) diduga hasil tindak pidana korupsi. Sedangkan dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, serta dokumen dan BBE.

KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima lima dolar AS per metrik ton batubara.

Rita Widyasari juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018.

Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.

Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

Berita Terkait

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Buruh Bersorak Gembira di Patung Kuda

Farid Bima

Jaksa Agung Menyetujui 18 Pengajuan Restorative Justice

Farid Bima

Ditangkap KPK, Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra Langsung Ditahan

Farid Bima

Leave a Comment