25.10.2025
Mata Hukum
Home » Lab di China Nyatakan Bukan Cula Badak Asli, Diduga Tanduk Sapi
DaerahHukum

Lab di China Nyatakan Bukan Cula Badak Asli, Diduga Tanduk Sapi

Tim kuasa hukum Bao Qi menilai penahanan dan proses penyidikan kliennya melanggar KUHAP Pasal 184 dan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Juga melanggar hak asasi manusia, mengingat Bao Qi menderita hipertensi akut dan kena penyakit kulit karena tidak cocok dengan cuaca serta air dan makanan.

Mata Hukum, Manado – Laboratorium Forensik dan Biologi Molekular di Shenzhen, China, menyatakan sampel cula badak yang ditelitinya bukan asli. Alias palsu atau replika.

Hasil lab keluar pada 9 Juni lalu.

Uji forensik itu dimintakan oleh kuasa hukum Bao Qi, seorang turis China yang ditahan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sulawesi karena dituduh menyelundupkan bagian tubuh hewan langka.

Bao Qi membawa souvenir cula badak dari China ke Manado, Sulawesi Utara, pada 20 Maret lalu. Namun petugas Bea Cukai, BKSDA dan Gakkum Kehutanan tidak percaya souvenir cula badak itu sebagai kerajinan tangan yang dijual bebas di China.

Laboratorium Institut Penilaian Yudisial Guangdong Penghai yang beralamat di Jalan Fu Qiang No 1011, Distrik Futian, Shenzhen, Guangdong, itu menguji sampel berupa souvenir cula badak seperti yang dibawa Bao Qi. Hasil uji berupa opini penilaian yudisial yang keluar pada 9 Juni 2025 menyatakan bahwa sampel yang diuji “tidak cocok dengan ciri morfologis tanduk (cula) spesies hewan dalam ordo Perissodactyla, famili Rhinocerotidae, kelas Mammalia”.

Artinya, sampel souvenir seperti yang dibawa Bao Qi bukan merupakan cula badak asli. Diduga tanduk sapi.

Sebelumnya pada awal Mei lalu Gakkum Kehutanan Sulawesi melakukan uji forensik di Laboratorium Sistematika Hewan, Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada. Hasil uji menyatakan cula badak asli.

Dua hasil uji forensik ini akan diadu dalam persidangan.

Pada sidang pra-peradilan di PN Manado (2/6) lalu pihak Gakkum Kehutanan Sulawesi tidak hadir.

Bao Qi sudah ditahan lebih 50 hari. Penyidik memperpanjang masa penahanan kedua.

Tim kuasa hukum Bao Qi menilai penahanan dan proses penyidikan kliennya melanggar KUHAP Pasal 184 dan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Juga melanggar hak asasi manusia, mengingat Bao Qi menderita hipertensi akut dan kena penyakit kulit karena tidak cocok dengan cuaca serta air dan makanan.

“Secara mental sangat tertekan karena sudah hampir dua bulan ditahan tanpa kejelasan, serta kondisi tahanan yang rawan memperburuk kesehatan klien kami,” ungkap kuasa hukum.

AS/jotz

Berita Terkait

Capaian Kinerja Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan pada 100 Hari Kabinet Merah Putih

Farid Bima

Jamintel Kejagung: Kejaksaan Memberikan Dukungan Maksimal kepada Negara Memulihkan Perekonomian Nasional

Farid Bima

Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Audiensi MUI, Perkuat Kerja Sama Berantas Narkoba-Korupsi

Farid Bima

Leave a Comment