“Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi: Bahwa data yang valid menunjukkan 4.472 prajurit yang ditempatkan di kementerian dan lembaga sipil per Februari 2025”
Mata Hukum, Jakarta – Markas Besar TNI (Mabes TNI) baru-baru ini mengungkapkan data terkini mengenai jumlah prajurit TNI aktif yang ditempatkan di kementerian dan lembaga sipil.

Berdasarkan pernyataan Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi, saat ini terdapat 4.472 prajurit TNI aktif yang bertugas di berbagai instansi sipil per Februari 2025.
Hal ini disampaikan menyusul beredarnya dua data yang berbeda mengenai jumlah prajurit TNI aktif di lembaga sipil.

Salah satu data diperoleh oleh pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, yang mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 terdapat 4.473 prajurit TNI aktif yang bekerja di kementerian dan lembaga, dengan tambahan 101 prajurit TNI yang bertugas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Data ini diklaim berdasarkan hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, data lain yang diperoleh peneliti senior Imparsial, Al Araf, mengungkapkan bahwa ada sekitar 2.500 prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil pada 2023.

Data tersebut diungkapkan Al Araf saat menghadiri rapat dengar pendapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung Nusantara II, Jakarta pada Selasa 4 Maret 2025 yang lalu.

Kristomei Sianturi mgnkoreksi data-data tersebut dan menegaskan bahwa data yang valid menunjukkan 4.472 prajurit yang ditempatkan di kementerian dan lembaga sipil per Februari 2025.

“Data-data ini kurang tepat, sebenarnya saat ini jumlah penempatan prajurit TNI di Kementerian atau Lembaga sebanyak 4.472 orang, per Februari 2025,” kata Kristomei kepada wartawan, pada Jumat 21 Maret 3025.
Kristomei merinci penempatan 4.472 prajurit di 14 kementerian/lembaga sebagai tersebut:
- Kemenko Polkam: 74
- Kemhan: 2.534
- Wantannas: 57
- BIN: 656
- BNPP: 12
- BNN: 2
- BSSN (Lemsaneg): 11
- Lemhannas: 223
- Setmilpres: 211
- Mahkamah Agung: 524
- BNPT: 18
- Bakamla: 129
- BNPB: 2
- Kejaksaan Agung: 19
Menurut Kristomei, meskipun jumlah ini terkesan besar, penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Penempatan ini juga dilakukan berdasarkan permintaan dari lembaga yang membutuhkan keahlian spesifik dari para prajurit, terutama di Kementerian Pertahanan.