25.10.2025
Mata Hukum
Home » MoU Sertifikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf antara Kajari Karawang, Kakan Pertanahan dan Kepala Kementerian Agama
HukumNews

MoU Sertifikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf antara Kajari Karawang, Kakan Pertanahan dan Kepala Kementerian Agama

“Kajari Karawang, Dedy Irwan Virantama: Tagline “JAWARA WAKAF” atau dapat dimaknai secara kontekstual sebagai: “Jemput Wakaf, Jaga
Amanah, Wujudkan Kepastian Hukum”

Mata Hukum, Jakarta – Kejaksaan Negeri Karawang bersama Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama Kabupaten Karawang melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU).

MoU tiga instansi tersebut meliputi Percepatan Pensertifikasian dan Pengamanan Tanah
Wakaf di Kabupaten Karawang,

Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 dimulai pada pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Aula Gedung PLHUT H. Sopian Kementerian Agama Kabupaten Karawang tersebut dalam rangka sinergitas antara lembaga.

“Ini menjadi momentum untuk meningkatkan sinergitas antara Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang”, tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Dedy Irwan Virantama, S.H.,M.H.; melalui keterangan tertulisnya diterima pada, Sabtu 25 Oktober 2025.

“Dengan melaksanakan Penandatanganan Perjanjian
Kerja Sama tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dalam Rangka Sertipikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf antara Kepala Kejaksaan Negeri Karawang”, lanjut Dedy.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Karawang juga menjelaskan bahwa dalam Kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi antarinstansi dalam upaya
mewujudkan kepastian hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Selain itu juga MoU ini penting untuk pengamanan dan
sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Karawang”, jelas Kajari.

Kejaksaan Negeri Karawang ucap Kajari, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia, untuk bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah.

Dalam kapasitas tersebut kata Dedy, Jaksa Pengacara Negara berperan sebagai mitra strategis bagi instansi pemerintah dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

” Kerja sama yang telah terjalin sejak
tahun 2023 antara Kejaksaan Negeri Karawang, Kantor Pertanahan, dan Kementerian Agama Kabupaten Karawang merupakan langkah konkret dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf, pengamanan aset negara dan daerah”, tegas Kajari.

Selain itu tutur Dedy, penegakan hukum yang berkeadilan. Melalui kerja sama ini, kita telah membuktikan bahwa kolaborasi lintas sektor mampu menghadirkan solusi terhadap berbagai persoalan pertanahan yang kompleks — mulai dari
tumpang tindih kepemilikan, sengketa batas tanah, hingga permasalahan administrasi dan legalitas tanah wakaf.


Pelaksanaan perjanjian kerja sama sebelumnya telah membuahkan hasil yang nyata. Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Karawang telah memberikan pendampingan hukum dalam berbagai kegiatan strategis, termasuk pendataan dan penertiban aset tanah eks bengkok kelurahan Adiara yang dikuasai tanpa hak oleh pihak-pihak tertentu.


Hal ini menjadi bukti ucap Kajari bahwa sinergi antarinstansi bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga operasional dan berdampak langsung terhadap kepentingan publik.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., pada kegiatan tersebut juga menyampaikan sebuah tagline yaitu “JAWARA WAKAF” atau dapat dimaknai secara kontekstual sebagai: “Jemput Wakaf, Jaga Amanah, Wujudkan Kepastian Hukum” Makna Filosofis dari JAWARA yaitu menggambarkan semangat khas Karawang dan Jawa Barat — tangguh, berani, dan berintegritas, serta WAKAF menegaskan fokus utama program pada pendampingan, sertifikasi, dan pengamanan
tanah wakaf. Secara simbolik, JAWARA WAKAF berarti “Pejuang Wakaf yang Menjaga Amanah dan Menegakkan Kepastian Hukum.”

Kegiatan tersebut selain dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H.,M.H.; juga dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Karawang, Moslem Haraki, S.H., M.H. beserta staff; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., QRMP beserta jajaran; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang, H. Sopian, M.Si.,

Berita Terkait

Terlibat Suap, Majelis Hakim Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun Penjara

Farid Bima

KPK: Mantan Terpidana Djoko Tjandra Diperiksa Terkait Pertemuan Dengan Buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur

Farid Bima

Kejagung Tangkap dan Ungkap Peran Buron Tersangka Kasus Impor Gula yang Melibatkan Mantan Mendag Tom Lembong

Farid Bima

Leave a Comment