“JPU: Total suap diterima para terdakwa Rp 40 miliar yang diberikan oleh pengacara Macela Santoso selaku kuasa hukum pihak CPO”
Mata Hukum, Jakarta – Para Wakil Tuhan (yang mulia hakim) yang terlibat kasus suap vonis lepas kasus cpo dituntut beragam oleh jaksa penuntut umum (JPU).

JPU membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng. Jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman 12 hingga 15 tahun penjara.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada, Rabu 29 Oktober 2025. Ke 5 tetdakwa tersebut yaitu; mantan Ketua PN Jakarta Selatan yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M Arif Nuryanta.

Sementara tim majelis hakim yang menyenangkan kasus vonis lepas CPO yaitu, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan atau yudikatif. Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana suap,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa mengatakan para terdakwa juga tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Jaksa juga menguraikan hal meringankan tuntutan untuk para terdakwa.

Bagi Arif, hal meringankannya hanya belum pernah dihukum. Sementara, hal meringankan Djuyamto, Agam, Ali dan Wahyu ialah belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan kooperatif.

Berikut detail tuntutannya:
- M Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun kurungan
- Djuyamto dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan
- Agam Syarief Baharudin dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan
- Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan
- Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 6 tahun kurungan.
Para terdakwa diyakini bersalah melanggar pasal Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut ialah 15 tahun penjara.

Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Vonis lepas itu kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung. Para korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini dijatuhi hukuman denda total Rp 3 miliar dan uang pengganti total Rp 17,7 triliun.

