25.10.2025
Mata Hukum
Home » Pengacara Cantik, Marcella Santoso Didakwa JPU Menyuap dan TPPU Kasus Vonis lepas CPO
NewsTipikor

Pengacara Cantik, Marcella Santoso Didakwa JPU Menyuap dan TPPU Kasus Vonis lepas CPO

“JPU: TPPU diduga dilakukan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Syafei. Khusus Syafei, disebutkan besaran TPPU yang dilakukan senilai Rp28 miliar”

Mata Hukum, Jakarta – Pengacara cantik, Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp52,5 miliar.

Empat terdakwa kasus dugaan suap dan TPPU terkait pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) malam. ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Tindakan penyuapan dan TPPU yang dilakukan Marcella terkait kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Proses penahanan pengacara Marcella Santoso

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Syamsul Bahri Siregar menjelaskan pemberian suap ditujukan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO (minyak sawit mentah).

Pengacara Ariyanto Bakri

sedangkan TPPU dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset hingga mencampurkan uang hasil korupsi perkara CPO dengan perolehan yang sah.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ka PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanto

“Uang TPPU terdiri dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) setara dengan Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei. Selain itu meliputi pula legal fee senilai Rp24,5 miliar,” ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 22 Oktober 2025 malam.

JPU mengungkapkan suap diberikan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Junaedi Saibih selaku advokat serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

Sementara tindakan TPPU diduga dilakukan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Syafei. Khusus Syafei, disebutkan besaran TPPU yang dilakukan senilai Rp28 miliar yang dikuasai bersama dengan Marcella dan Ariyanto serta berupa uang operasional Rp411,69 juta.

Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara, Junaedi diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Terkait

Kemenimipas: 15.807 narapidana terima remisi khusus Natal 2024

Farid Bima

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir: Anggaran Beasiswa KIP Mahasiswa 2025 Ttidak Mengalami Pemotongan

Farid Bima

Dankolaksops TNI Brigjen JO: Apresiasi terhadap Masyarakat Berani Melaporkan Keberadaan Pelaku Teror!

Farid Bima

Leave a Comment