“Nanti dikira saya ingin atau apa, gitu. Saya kan cuma bersedia. Tapi saya tidak pernah bertanya ke siapapun dan tidak pernah memberi penjelasan juga ke siapapun tentang itu,”
Mata Hukum, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof Mahfud MD menyatakan belum mendapat kabar lanjutan mengenai pembentukan Komite Reformasi Polri.

Hal itu disampaikan oleh mantan Menteri Pertahanan Era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu kepada wartawan di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan, Kota Yogyakarta, Minggu 26 Oktober 2025.

“Saya enggak tahu ya. Sampai sekarang, saya belum tahu perkembangannya,” ujar Mahfud MD
Prof Mahfud mengakui bahwa komunikasi resmi dengan pemerintah terkait rencana pembentukan tim tersebut telah selesai sejak lama, yaitu saat dirinya menyampaikan kesediaan bergabung.

“Komunikasi saya resmi itu sudah selesai lama, yaitu ketika saya diminta dan saya menyatakan, ‘Oke’, untuk reformasi Polri saya bersedia. Nah, habis itu saya tidak tahu perkembangannya,” ungkapnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mengaku tidak ingin menanyakan tindak lanjut pembentukan komite tersebut, baik kepada pihak Istana maupun pejabat yang berwenang.

“Nanti dikira saya ingin atau apa, gitu. Saya kan cuma bersedia. Tapi saya tidak pernah bertanya ke siapapun dan tidak pernah memberi penjelasan juga ke siapapun tentang itu,” ujarnya.
Mahfud juga menyampaikan bahwa dirinya belum berkomunikasi dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri terkait pembentukan komite tersebut.

Dia memahami bahwa penyusunan tim memerlukan pertimbangan yang tidak sederhana, sehingga memilih menunggu keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Karena saya tahu tidak mudah pertimbangannya, jadi biar presiden mengolah dengan sebaik-baiknya. Apapun, nanti hasilnya ya kita tunggu aja dari presiden,” tutur Mahfud.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Mahfud MD telah menyatakan kesediaannya untuk bergabung dalam Komite Reformasi Polri yang tengah dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ia menyebut komite tersebut akan beranggotakan sekitar sembilan orang, termasuk sejumlah tokoh dan mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Mahfud Md uraikan tiga poin pokok reformasi kepolisian

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) periode 2019-2024 Prof Mahfud Md menguraikan tiga poin pokok yang mesti dilakukan dalam upaya reformasi di tubuh kepolisian saat ini.

“Jadi, ada tiga pilar ya. Pertama itu terkait struktural yang menyangkut kelembagaan,” kata Menkopolhukam RI periode 2019-2024 di Universitas Andalas (UNAND), Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat 26 September 2025.

Hal tersebut disampaikan Prof Mahfud di sela-sela seminar nasional bertajuk “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 kebebasan berpendapat tanpa batas: Demokrasi berkembang atau anarki digital” yang diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Kemudian, Prof Mahfud juga mendorong reformasi dari segi instrumental yang bersinggungan dengan aturan-aturan di tubuh Korps Bhayangkara. Terakhir, reformasi kepolisian juga harus menyasar kultur institusi itu sendiri.
Menurut dia, pilar instrumental dan struktural bisa diperbaiki secara perlahan karena sebelumnya juga sudah cukup baik. Hanya saja, poin kultur seperti perlindungan terhadap penjahat, nepotisme dalam jabatan, mutasi anggota yang tidak transparan, kenaikan pangkat, rekrutmen perwira masih banyak dilakukan dengan cara yang salah.

“Selain dilakukan dengan cara kotor, banyak juga terlibat ke soal politik,” ujar pakar hukum tata negara tersebut.
Mahfud yang sempat mencalonkan diri sebagai calon Wakil Presiden pada 2024 tersebut mengatakan pemerintah terutama Presiden Prabowo, perlu menyoroti ketiga aspek itu apabila ingin melakukan reformasi di tubuh kepolisian saat ini.

“Saya kira itu nanti yang perlu dijadikan fokus untuk langkah-langkah dari pemerintah dalam melakukan reformasi kepolisian,” saran dia.
Pada kesempatan itu, Prof Mahfud mengaku sudah cukup banyak menerima laporan-laporan langsung dari masyarakat bahkan anggota polisi yang merasa menjadi korban. Pembentukan Komite Reformasi Polri oleh Prabowo Subianto dinilai sebagai harapan untuk memperbaiki Korps Bhayangkara.

Untuk diketahui, Prof Mahfud Md telah menyatakan kesediaan bergabung dalam tim Komite Reformasi Polri. Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
“Alhamdulillah, beliau menyampaikan kesediaan untuk ikut bergabung,” kata Prasetyo,” kata dia.


