“Zarof Ricar ditangkap tim penyidik Kejagung terkait kasus suap hakim vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Penyidik menemukan uang tunai ratusan miliar rupiah dan emas batangan saat menggeledah rumahnya”
Mata Hukum, Jakarta – Timbunan harta bejibun mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terbongkar dalam persidangan.

Seperti diketahui Zarof didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) menerima Rp 915 miliar dan 51 Kg emas selama 10 tahun menjadi makelar kasus di MA.

Zarof Ricar sebenarnya ditangkap Kejagung terkait kasus suap hakim demi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Penyidik Kejagung lalu menemukan barang bukti uang tunai ratusan miliar rupiah saat menggeledah rumah Zarof Ricar.

Penyidikan pun berkembang hingga Zarof didakwa menerima gratifikasi ratusan miliar rupiah. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima Zarof Ricar selama menjadi pejabat di MA sejak 2012 hingga Februari 2022 atau sekitar 10 tahun.
“Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.

Selama bekerja di MA, Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung atau eselon II a periode 30 Agustus 2006 sampai 1 September 2014. Jabatan Zarof meningkat di Oktober 2014 hingga Juli 2017
Dia menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI eselon II a. Zarof Ricar kemudian menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung eselon I a periode Agustus 2017 sampai 1 Februari 2022.

“Bahwa dalam jabatan terdakwa tersebut maka memudahkan terdakwa untuk memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung termasuk ketika terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung di mana terdakwa juga selaku Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim sehingga terdakwa memiliki akses untuk bertemu dan mengenal dengan kalangan hakim di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung,” ujar jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Zarof Ricar melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Harta Tidak Sesuai Dengan Pendapatan Sebagai Pejabat Mahkamah Agung

Jaksa mengatakan harta bejibun Zarof Ricar itu tak sesuai dengan penghasilannya sebagai pejabat di MA. Jaksa menyebut seluruh uang dan emas itu disita dari rumah Zarof.
“Terhadap penerimaan gratifikasi oleh terdakwa berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kg tersebut tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku pegawai pada Mahkamah Agung RI,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan Zarof memang menyimpan harta yang diduga berasal dari gratifikasi itu di rumahnya. Jaksa mengatakan uang dan emas itu tak pernah dilaporkan ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari sejak diterima.
“Atas penerimaan keseluruhan uang dan emas tersebut, terdakwa juga tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan dan terdakwa tidak melaporkan adanya harta kekayaan berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana ditentukan dalam undang-undang,” ucap jaksa.
Jaksa mendakwa Zarof Ricar melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga menguraikan uang dan emas yang ditemukan di rumah Zarof itu, antara lain:
- Uang pecahan SGD 1.000 sebanyak 71.077 lembar dengan jumlah total SGD 71.077.000
- Uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 54.725 lembar dengan jumlah Rp 5.472.500.000 dan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 4 ribu lembar dengan jumlah Rp 200.000.000 sehingga total sebesar Rp 5.672.500.000
- Logam Mulia jenis Emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan Logam Mulia jenis Emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total Logam Mulia seberat 46,9 kg.

