06.12.2025
Mata Hukum
Home » Wakil Tuhan Terjerumus Suap 14,7 Miliar, Muhammad Arif yang juga Mantan Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara
NewsTipikor

Wakil Tuhan Terjerumus Suap 14,7 Miliar, Muhammad Arif yang juga Mantan Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

“Hakim mengatakan harta benda Arif dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, diganti pidana kurungan selama 5 tahun”

Mata Hukum, Jakarta – Sang Wakil Tuhan yang juga Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, divonis hukuman penjara.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat menjalani persidangan

Sering kali kita mendengar bahwa Hakim adalah Wakil Tuhan yang ada di bumi sehingga Hakim disebut sebagai Yang Mulia. Gelar ini sangat agung dan tinggi serta berat jika dilihat dari berbagai perspektif.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat menuju mobil tahanan

Majelis Hakim menyatakan Arif terbukti bersalah menerima suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor).


“Menyatakan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Effendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada, Rabu 3 Desember 2025.

Pengacara Macela Santoso penyuap hakim

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan,” imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Arif membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Arif juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14.734.276.000.

Pengacara Aryanto Bakri penyuap hakim saat proses penahanan

Hakim mengatakan harta benda Arif dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, diganti pidana kurungan selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Arif Nuryanta bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya Muhammad Arif Nuryanta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.

Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi migor diketuai oleh hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta bersama hakim Djuyamto, hakim Agam Syarief Baharudin dan hakim Ali Muhtarom

Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Jaksa mengatakan total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Berita Terkait

Wakil Jaksa Agung: PPPJ Merupakan Sarana Mendidik, Membentuk Karakter dan Integritas Jaksa

Farid Bima

9 Pengajuan Restorative Justice Disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung

Farid Bima

Korban Kebakaran Kapal di Dermaga Ancol Jakarta Utara: 6 Luka Bakar, 1 Tewas

Farid Bima

Leave a Comment