“Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni: Saya minta kejaksaan untuk jerat semua yang terlibat, pidanakan. Jangan ragu untuk ungkap semua. Kami di Komisi III akan back up penuh,”
Mata Hukum, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak reformasi lembaga peradilan buntut dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Kasus korupsi minyak goreng ini melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim lainnya.

Sahroni menyebut Komisi III akan mendukung upaya instansi penegak hukum memberantas mafia peradilan. “Saya minta kejaksaan untuk jerat semua yang terlibat, pidanakan. Jangan ragu untuk ungkap semua. Kami di Komisi III akan back up penuh,” ujar Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 April 2025.

Politikus Partai NasDem ini juga meminta Mahkamah Agung untuk memperketat pengawasan internal. Menurut dia, pengawasan perlu dilakukan untuk menindak hakim-hakim nakal.

“Buat mekanisme untuk memastikan tidak ada aliran-aliran dana mencurigakan, apalagi antarhakim. Tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi, seperti kasus Zarof Ricar kemarin. Jadi ada komplotannya,” kata Sahroni.

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta integritas para hakim dievaluasi setelah adanya kasus suap yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri tersebut. Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, integritas para hakim perlu dievaluasi dan dibenahi lagi lantaran kasus hakim yang menerima suap kembali muncul. “Sebaiknya dievaluasi bagaimana kemudian integritas dari para penegak hukum untuk bisa dibenahi,” kata Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 14 April 2025.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan empat orang hakim sebagai tersangka dalam kasus suap pengaturan putusan lepas (onslag) dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keempatnya adalah mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga anggota majelis hakim, yaitu Djuyamto sebagai ketua majelis, Agam Syarief Baharuddin sebagai anggota, dan Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc.

Ketiga anggota majelis hakim itu ditunjuk langsung oleh Arif Nuryanta, yang diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar, untuk menangani perkara korupsi ekspor CPO. Pada 19 Maret 2024, majelis hakim memutus perkara tersebut dengan vonis onslag. Kasus ini melibatkan tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Sementara itu, Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus atau Satgasus di bawah Badan Pengawasan (Bawas) untuk memperketat pengawasan etik dan kedisiplinan hakim. Satgas ini akan beroperasi di empat lingkungan peradilan di wilayah hukum Jakarta.
Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil: Sesalkan 3 Hakim Tersangka Suap: ‘Wakil Tuhan’ tapi Tergoda Uang

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil menyesalkan dengan kasus 3 hakim menjadi tersangka suap vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Dia menyebut perbuatan 3 hakim itu memalukan.
“Sangat mengejutkan sekaligus memalukan penghuni lainnya yang bernaung di atap yudikatif,” kata Nasir Djamil kepada wartawan, Senin 14 April 2025.

“Bayangkan, hakim yang terlanjur dijuluki sebagai wakil Tuhan di muka bumi, bisa tergoda dengan rupiah. Apalagi yang lainnya,” tambahnya.
Nasir Djamil menilai kondisi ini semakin memperpanjang prahara di tubuh peradilan Tanah Air. Menurutnya, cita-cita mewujudkan peradilan yang agung hanya menjadi tanda tanya besar.

“Apakah masih sebatas gimik atau sungguh-sungguh? Masih sebatas prosedural atau menyasar ke akar budaya hukum yang rentan diretas dengan uang dan melanggar etika dan moral,” ucapnya.
Dia meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) harus segera melakukan evaluasi secara kritis dan menyeluruh. “Pengobatannya tidak cukup dengan resep biasa. Harus ada resep luar biasa untuk memastikan penyakit itu tidak kambuh kembali,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Selain itu, ada pula 3 hakim, serta panitera muda pada PN Jakarta Utara dan pengacara yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi.
Tiga hakim itu adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto. Ketiganya diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar atas vonis lepas tersebut.

Tiga hakim itu bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
10 Sikap Mahkamah Agung Usai 4 Hakim Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat hakim dan satu panitera yang diduga menerima suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar. Salah satu tersangka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

Menanggapi penetapan tersangka terhadap empat hakim, Mahkamah Agung (MA) menyatakan 10 sikapnya. Pertama, menghormati proses hukum yang masih berlangsung di Kejagung. Meskipun, MA menekankan bahwa ada asas praduga tidak bersalah yang tetap harus dikedepankan.

Kemudian, MA menegaskan bahwa hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan sementara.
“Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara. Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, akan berhentikan tetap,” kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Senin 14 April 2025.

Selain itu, Yanto mengatakan, Badan Pengawasan MA telah membentuk satgasus untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim dan aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada empat lingkungan peradilan di wilayah hukum Jakarta. Sebagaimana diberitakan, empat hakim telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).
Kemudian, Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU). Selain itu, Kejagung juga menetapkan Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG sebagai tersangka.