26.10.2025
Mata Hukum
Home » Anggaran Dipotong, Pegawai LPSK Gelar Aksi Damai Desak Pimpinan Tunda Layanan Perlindungan
News

Anggaran Dipotong, Pegawai LPSK Gelar Aksi Damai Desak Pimpinan Tunda Layanan Perlindungan

“Dengan pagu anggaran Rp220 miliar, Kementerian Keuangan meminta LPSK melakuukan efisiensi sebesar Rp144 miliar atau 62% dari pagu semua. Sontak tersisa Rp88 miliar,”

Mata Hukum, Jakarta – IPenghematan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah dibawah Kepemimpinan Presiden Prabowo mulai berdampak. Salah satunyaLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Terkait pengurangan anggaran, Ikatan Pegawai LPSK menggelar aksi mendesak pimpinan LPSK untuk menyampaikan moratorium alias penundaan layanan perlindungan kepada publik. Hal itu dilakukan buntut adanya pemotongan anggaran di lembaga tersebut.

Efisiensi anggaran yang dilakukan merupakan tuntutan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025. LPSK diminta untuk melakukan efisiensi anggaran sebesar 62% dari pagu semula.

“Dengan pagu anggaran Rp220 miliar, Kementerian Keuangan meminta LPSK melakuukan efisiensi sebesar Rp144 miliar atau 62% dari pagu semua. Sontak tersisa Rp88 miliar,” tulis keterangan pers yang disampaikan Ikatan Pegawai LPSK, Selasa 11 Februari 2025.

Anggaran minim itu harus digunakan untuk belanja pegawai, operasional kantor dan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban. Namun, minimnya anggaran setelah dipotong dinilai menghambat layanan perlindungan bagi publik.

“Ikatan Pegawai LPSK mengingatkan pimpinan untuk berani menyampaikan moratorium layanan perlindungan kepada publik. Mengingat, sisa anggaran yang sangat terbatas untuk melakukan layanan publik,” tulis keterangan itu.

Pegawai LPSK pun meminta waktu khusus di halaman Kantor LPSK untuk bertemu para pimpinan pada Senin (10/2) kemarin. Pegawai LPSK menyampaikan agar pimpinan berani menyampaikan moratorium layanan perlindungan.

Pegawai juga mendesak pimpinan LPSK menerapkan sistem kerja work from anywhere (WFA) bagi pegawai. Sebab efisiensi ini juga mempengaruhi penggunaan fasilitas kerja untuk dikurangi.

“LPSK akan kesulitan memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dengan anggaran yang tersisa. Jika dipaksakan pun, dengan segala keterbatasan, dikhawatirkan dapat mengganggu bahkan mengurangi kualitas perlindungan,” demikian keterangan tersebut.

Berita Terkait

Rakor Penasehat Khusus Presiden Bersama Kemenkopolkam Bahas Stabilitas Nasional

Farid Bima

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Kasus Timah, Gula, dan Ekspor CPO Diantaranya Direktur Pemberitaan JakTV

Farid Bima

Bahar bin Smith Buka Suara Soal 3 Orang Avsec Dipecat Karena Menyambut dan Mencium Tangannya

Farid Bima

Leave a Comment