“Kasi pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat: Dasar pemanggilan para saksi itu berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung”
Matahukum, Bima – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima periksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikpora) Kabupaten dan Kota Bima periode 2019-2022. Mereka yang diperiksa diantaranya, Dr Samsudin.

Dari pantauan wartawan, Dr Samsudin telihat di Kejari Bima sekitar pukul 10:00 WITA. Para mantan pejabat ini diperiksa oleh pihak kejaksaan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang memiliki pagu anggaran senilai lebih dari Rp9 triliun di era kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Menteri.

Sebagai informasi bahwa para pejabat Dikpora itu sudah dijadwalkan oleh penyidik kejaksaan untuk diperiksa pada Senin 11 Agustus 2025 hari ini. Mereka memenuhi panggilan penyidik dengan membawa dokumen dokumen yang terkait dengan kasus yang tengah digarap oleh pihak Kejaksaan.

Salah satu saksi yang diperiksa yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019-2020 Syamsudin hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 10:00 WITA.
Tidak lama kemudian Samsudin yang juga mantan Kepala Bappeda itu masuk ke ruangan pemeriksaan. Namun tak berselang lama sekitar jam 11:30 WITA Samsudin terlihat keluar dari pemeriksaan dengan membawa map batik dan buku catatan harian.

Kepada wartawan Samsudin mengaku bahwa dirinya istirahat dulu, pemeriksaan dilanjutkan lagi siang.
“Saya istirahat dulu, pemeriksaan dilanjutkan lagi nanti siang”, ucap Samsudin saat dicegat wartawan di Kejaksaan Negeri Bima, Senin 11 Agustus 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Samsudin juga membenarkan bahwa dirinya diperiksa penyidik terkait dugaan korupsi pengadaan laptop di kementerian Pendidikan.
“Iya diperiksa terkait digitalisasi. Soal chromebook”, jelas Samsudin.
Samsudin juga menjelaskan bahwa saat dirinya menjabat ditahun 2019-2020 tidak ada laptop chromebook yang di drop ke kota Bima.
” Setahu saya barang “laptop chromebook itu di drop tahun 2021 “, ungkap Samsudin.
Sementara pihak Kejari Bima membenarkan pemeriksaan terhadap Samsudin. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat saat dikonfirmasi wartawan pada, Senin 11 Agustus 2025.
” Iya benar kami panggil mereka untuk diperiksa sebagai saksi “, tutur Catur yang akrab dipanggil Yabo itu.
Yabo menjelaskan bahwa dasar pemanggilan para saksi itu berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
” Kami menindaklanjuti Sprindik dari Jampidsus Kejaksaan Agung. Dan segala hasil perkembangan pemeriksaan akan kami laporkan ke tim Gedung Bundar Kejaksaan Agung.