28.7 C
Jakarta
10.10.2025
Mata Hukum
Home » Ketua DPRD Sidak Sejumlah Sekolah di Dompu NTB Terkait Banyaknya Data Siluman Peserta PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
DaerahNews

Ketua DPRD Sidak Sejumlah Sekolah di Dompu NTB Terkait Banyaknya Data Siluman Peserta PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Mata Hukum, Jakarta – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu gerak cepat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sidak tersebut dilakukan untuk menanggapi banyaknya masyarakat terkait adanya oknum tenaga non ASN yang diduga tidak aktif bekerja bahkan tidak pernah bekerja namun lolos dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu maupun Paruh Waktu.

“Menindaklanjuti laporan-laporan itu, maka kami dari DPRD Dompu melakukan Sidak. Tim sidak saya pimpin langsung”, tegas Ketua DPRD Dompu, Muttakun kepada wartawan pada, Minggu 5 Oktober 2025.


“Kunjungan ini lanjut Muttakun bertujuan untuk melakukan klarifikasi objek yang dilaporkan dalam surat pengaduan yang melaporkan adanya dugaan tenaga non ASN yang tidak aktif bekerja bahkan tidak pernah bekerja di suatu unit kerja (OPD, SD, SMP) namun bisa lolos menjadi PPPK Penuh Waktu atau ditetapkan menjadi PPPK Paruh Waktu”, ungkapnya.

Sebagai informasi, sidak perdana dilakukan pada Senin 29 September 2025 yanglalu. Dalam sidak pertama tersebut menyasar 3 lokasi yakni Sekretariat Daerah (Setda) Dompu, salah satu SD di Kecamatan Woja dan satu SD Kecamatan di Pajo. Di Setda Dompu, ada 2 bagian yang dituju.

Sidak di Setda Dompu ditemukan ada 2 orang yang dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai tenaga PPPK. Salah satunya tidak pernah bekerja dan seorang lagj tidak aktif bekerja yang dibuktikan dengan tidak adanya tanda tangan pada daftar hadir.

“Bahkan ketika melihat Daftar Hadir, keadaannya sangat memprihatinkan. Banyak absensi untuk tenaga honor (Non ASN) yang tidak diisi dengan tertib dan disiplin oleh pegawai sehingga sangat sulit untuk menilai aktif tidaknya tenaga honorer yang masuk kerja”, ujar Ketua DPRD.

Ketika sidak di salah satu SDN di Kecamatan Woja lanjut Muttakun, para wakil rakyat ini dilapori oleh Kepala Sskolah diketahui bahwa dirinya sudah mengajukan pembatalan kepada BKD terhadap terlapor yang namanya ditetapkan dalam PPPK Paruh Waktu. Kepsek menerangkan bahwa 4 nama itu memang tidak bekerja di sekolah tersebut. Ada juga di antaranya yang bekerja namun beberapa bulan saja kemudian bisa lolos diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Keterangan Kepsek ini, juga tidak didukung dengan daftar hadir yang membuktikan bahwa terlapor sudah lama bekerja di sekolah itu.

Saat datang di salah satu SDN di Kecamatan Pajo, para wakil rakyat ini diterima oleh Wakasek serta didampingi oleh para guru dan operator dapodik.

Di sekolah tersebut ada 2 orang yang dilaporkan baru beberapa bulan bekerja, tiba-tiba namanya diumumkan dan masuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Hal ini juga didukung oleh daftar hadir maupun SK 3 tahun terakhir.

“Di 3 lokasi saja sudah mulai terungkap ada ketidakberesan dalam proses penetapan PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu”, kata Muttakun.

Dikemukakan Muttakum, masih ada 9-10 lokasi (OPD/SD/SMP) yang akan dilakukan sidak berdasarkan laporan yang masuk.

“Jika semua sudah selesai dilakukan sidak, maka DPRD akan melakukan pendalaman pada BKD dan Dikpora termasuk dengan Operatornya untuk mengonfirmasi keterangan yang diperoleh pada sidak yang telah dilaksanakan,” tandasnya.

Lebih lanjut disebutnya bahwa masyarakat tidak hanya melaporkan kepada DPRD akan tetapi juga mengadukan atau menyampaikam sanggahan kepada Inspektorat maupun BKD. Untuk itu, BKD dan Inspektorat dimintanya untuk tidak membiarkan pengaduan masyarakat tanpa ditanggapi.

“Selaku Ketua DPRD saya meminta agar merespons laporan masyarakat sebagai bentuk tanggungjawab kita semua yang ada di pemerintahan ini untuk memberikan pelayanan terbaik.
BKD dan Inspektorat yang juga menerima Laporan Pengaduan mestinya harus berpacu merespons pengaduan masyarakat ketika melihat DPRD melakukan sidak,” pintanya.

Ditegaskan Muttakun, hasil sidak DPRD akan menjadi petunjuk awal terjadinya dugaan tindak pidana.

“Ini harus kita cegah. Jangan sampai Bupati Dompu menandatangani SK Pengangkatan baik PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu dari proses yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Menurutnya kasus penerimaan CPNS jalur Kategori 2 (K2) tahun 2016 lalu hendaknya dijadikan pelajaran berharga agar tak terulang kembali.

“Cukup kasus CPNS K2 Tahun 2016 hingga ditetapkannya Bupati Dompu saat itu yang jadi tersangka. Jangan sampai terulang kembali proses penetapan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu seperti yang terjadi masa lalu,” tutup Ketua DPRD.

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Menyetujui 10 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara KDRT di Tebing Tinggi

Farid Bima

Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir Minta Polri Buat Aturan Tangani WNA Onar

Farid Bima

Sosok Putra Atambua, Irjen Pol. Hery Rudolf Nahak, Koordinator Staf Ahli Kapolri Peraih Adhi Makayasa Akpol 1990

Farid Bima

Leave a Comment