“Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun”
Mata Hukum, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

Selain Ahok, jaksa juga akan menghadirkan Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan sebagai saksi dalam sidang tersebut.

“Saksi-saksi tersebut akan diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat, di mana dalam pelaksanaannya ternyata terdapat penyimpangan-penyimpangan,” ujar Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Riono Budisantoso saat dikonfirmasi wartawan pada, Jumat 16 Januari 2026.

Lebih persisnya, saksi-saksi tersebut ingin diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina secara umum, saat itu, di mana dalam pelaksanaannya juga terdapat penyimpangan,” kata Riono.

Ahok dan Ignasius Jonan akan dihadirkan bersama tiga saksi lainnya dalam persidangan, pada Selasa 20 Januari 2026 mendatang.

Berikut detail saksi yang akan dihadirkan jaksa dalam sidang tersebut:

- Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan
- Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar
- Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024, Nicke Widyawati
- Komisaris Utama (Komut) periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama
- Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International, Luvita Yuni

Sementara itu, terpisah, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Ahok hingga Ignasius Jonan akan dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa anak pengusaha M Riza Chalid, Muhammad Kerry Adriano Riza dan terdakwa Riva Siahaan.
“Iya (dihadirkan sebagai saksi) untuk (terdakwa) dua-duanya,” kata Anang.
Pada sidang Selasa depan, JPU akan memeriksa lima saksi ini untuk berkas perkara sembilan terdakwa, antara lain:
Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Lalu, terdakwa Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian terdakwa, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Tapi, perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.
Sebagian contoh, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak. Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid.
Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan. Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.

