“Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Eka: Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen, surat, dan barang elektronik seperti CPU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara”
Mata Hukum, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumsel oleh distributor PT KMM pada periode 2018–2022.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., melalui keterangan tertulisnya diterima pada, Kamis 23 Oktober 2025.

Dalam keteranganya, Vanny menjelaskan Tim Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Palembang yang berkaitan dengan perkara dugaan Tipikor distribusi semen oleh PT KMM.

“Dari hasil penggeledahan, turut disita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang dinilai relevan dengan proses penyidikan,” ujar Vanny.

Sebagai langkah lanjutanpenyidikan ungkap Vanny, Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kota Palembang pada Selasa 21 Oktober 2025.

Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.
Adapun tiga lokasi yang menjadi sasaran tim penyidik yakni:
- Kantor PT SB (Persero) Tbk di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati, Palembang.
- Kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin, Palembang.
- Kantor PT KMM di Jalan Soekarno Hatta, Palembang.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen, surat, dan barang elektronik seperti CPU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan Tipikor distribusi semen”, jelas Kasipenkum.

