“Warga Teriaki Bupati Sudewo Saat Digelandang KPK: Koruptor Wayahe Digulung!”
Mata Hukum, Kudus – Kemarahan warga pecah saat detik-detik tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggiring Bupati Pati Sudewo dari Polres Kudus, Jawa Tengah, menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Rabu dini hari, 20 Januari 2026.

Teriakan keras warga pecah saat Sudewo digelandang petugas antirasuah usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Koruptor, malang-malang putung wayahe Sudewo digulung (yang menghalang-halangi jalan harus disingkirkan, waktunya Sudewo dilengserkan). Woi koruptor!” teriak warga dengan nada geram, sesaat setelah Sudewo dimasukkan ke dalam mobil.

Sudewo sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK di Polres Kudus hampir 1×24 jam. Usai pemeriksaan, Sudewo langsung dibawa penyidik KPK ke Semarang sebelum digelandang ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Penyidik KPK mulai meninggalkan Polres Kudus dini hari tadi, sekitar pukul 00.00 WIB. Terlihat lebih dulu seorang penyidik berpakaian sipil keluar membawa satu koper dan memasukkannya ke dalam mobil hitam yang sudah terparkir.

Tak berselang lama, Sudewo muncul dari dalam gedung pemeriksaan. Mengenakan masker dan topi, Sudewo memilih bungkam. Tak ada sepatah kata pun yang disampaikan, dan memilih langsung masuk ke dalam mobil.

“Bahwa benar hari ini dari tim KPK telah berkoordinasi dengan Polres Kudus untuk meminjam fasilitas ruang pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan Bupati Pati, dan alhamdulillah sudah selesai,” kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo kepada wartawan tak lama setelah tim KPK dan Sudewo meninggalkan Mapolres.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan petugas KPK memeriksa Sudewo hampir 24 jam pada Selasa kemarin, 19 Januari.

“Diperiksa kurang lebih hampir satu kali dua puluh empat jam, mulai pukul 03.30 sampai setelah Isya,” jelasnya.

Setelah pemeriksaan rampung, Sudewo langsung dibawa ke Semarang. Selanjutnya, politikus Partai Gerindra yang sempat didemo besar-besaran warga Pati karena menaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga 250 persen itu akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum di Gedung Merah Putih KPK.

“Untuk rombongan Pati estimasi tiba di K4 pagi ini jam 8 atau 9,” ujar Jurubicara KPK, Budi Prasetyo.
Penjelasan pihak KPK terkait pengkapan Bupati Sudewo

Pihak KPK menangkap Bupati Pati Sudewo dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin 19 Januari 2026.
Penangkapan terhadap politikus Gerindra itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah Saudara SDW,” ujar Budi kepada wartawan, Senin 19 Januari 2026. Sejauh ini KPK belum mengungkap kasus yang membuat Sudewo terjaring dalam OTT ini.
Sang Bupati Diadukan Warganya ke KPK

Warga datangi KPK Jauh sebelum OTT ini, ratusan warga Pati, Jawa Tengah, pernah menggeruduk KPK pada 1 September 2025. Saat itu, mereka yang datang menggunakan tujuh bus menggelar aksi damai di depan gedung KPK serta melakukan audiensi dengan pimpinan KPK.

Mereka menuntut agar Komisi Antirasuah menangkap Sudewo.
“Tangkap Sudewo! Tangkap Sudewo!” seru warga Pati.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono, mengatakan, salah satu hasil audiensi yang dilakukan warga yaitu KPK akan berkoordinasi secara internal untuk memberikan surat rekomendasi penonaktifan Sudewo dari jabatannya. Meski demikian, Supriyono mengatakan, pihaknya masih harus menunggu hasil koordinasi internal KPK. Dia mengatakan, jika KPK menerbitkan surat tersebut, maka pihaknya akan meminta salinannya. “(Surat itu bisa diserahkan) ke Kemendagri dan Presiden Prabowo, nanti kita akan minta salinannya,” ucap dia.
Bupati Kabupaten Pati, Sudewo, Dulu Didemo Warganya Lantaran Kenaikan Pajak Daerah
Bupati Kabupaten Pati, Sudewo, yang dulu sempat ramai didemo warganya lantaran kenaikan pajak daerah, kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 19 Januari 2026.
Kalau ingat kisah Bupati Sudewo tentu ingat perjuangan rakyat Pati untuk memakzulkannya karena pajak yang tinggi. Akan tetapi pemakzulan gagal dilakukan justru pihak pentolan yang mengusung semangat pemakzulan malah masuk penjara.
Dua pentolan Masyarakat Pati Bersatu (MPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok Pati ditahan di Polda Jateng usai ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya terancam 9 tahun penjara.
Teguh dan Botok menjadi tersangka usai nekat memblokir Jalan Pantura Pati-Rembang setelah menggelar demo pengawalan sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Mereka kesal lantaran Bupati Pati Sudewo gagal dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jumat (31/10/2025) lalu.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan pihaknya menjerat keduanya dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum.

