26.7 C
Jakarta
17.10.2025
Mata Hukum
Home » Darurat Kekerasan Anak! Polisi Ungkap Siasat Bejat Pria di Bogor Cabuli Bocah 7 Tahun
KriminalNews

Darurat Kekerasan Anak! Polisi Ungkap Siasat Bejat Pria di Bogor Cabuli Bocah 7 Tahun

“Ketua KPAI Ai Maryati Solihah: Situasi ini menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia masih berada dalam kondisi rentan, bahkan di lingkup paling awal kehidupannya, keluarga,”

Mata Hukum, Jakarta – Indonesia darurat kekerasan terhadap anak! Hal itu ditandai dengan banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi akhir akhir ini.

Belum lama ini 6 orang anak jadi korban pencabulan oleh seorang ASN BUMN di wilayah Kabupaten Batang. Terkait hal tersebut, pihak kepolisian memastikan seluruh korban pencabulan yang dilakukan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial THS (47) di Kabupaten Batang.

Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, IPDA Maulidya Nur Maharanti

Kasus memilukan ini ternyata sudah berlangsung lama. Aksi bejat pelaku terhadap enam anak perempuan di bawah umur diketahui telah terjadi sejak 2022.

Hal itu disampaikan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, IPDA Maulidya Nur Maharanti kepada salah satu stasiun tv pada , Senin 6 Oktober 2025.

Sejak 2022, sampai akhirnya para korban lapor pada tahun ini. Korbannya ada yang dilecehkan pada 2022, ada yang 2023, ada yang 2024, dan 2025,” ungkap Maulidya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Erick Frendriz

Yang lebih miris lagi seorang anak jadi korban kekerasan oleh tetangganya di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Selain membunuh anak tersebut pelaku juga memperkosanya. Terkait hal tersebut, pihak Kepolisian meminta masyarakat agar tidak menyebar identitas dan foto anak perempuan berinisial VI (11) yang diduga dibunuh oleh remaja berinisial MR (16).

Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun foto korban di media sosial,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Erick Frendriz kepada wartawan di Jakarta, Rabu 15 Oktober 2925.

Dalam kasus ini, pelaku berinisial MR masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur, baik korban maupun pelaku. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata dia.

Sebagai informasi, anak perempuan yang masih menjadi siswa Sekolah Dasar (SD) berinisial VI (11) ditemukan tewas yang diduga dibunuh remaja pria berinisial MR (16) di dalam kamar pelaku yang berada di Kampung Sepatan RT 018/005 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin 13 Oktober 2025 yang lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno mengatakan, aksi pidana ini berawal dari pelaku yang menjanjikan akan membelikan korban pakaian.

Polisi Ungkap Siasat Bejat Pria di Bogor Cabuli Bocah 7 Tahun

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto

Terbaru, pihak kepolisian mengungkap siasat atau modus operandi dugaan pencabulan pria terhadap anak perempuan berusia 7 tahun di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Mulanya, korban diminta untuk membeli kopi di warung milik terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo


“Modus operandinya yaitu pada saat korban membeli kopi di warung milik terlapor, terlapor melakukan pencabulan kepada korban anak usia 7 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, kepada wartawan, Kamis 16 Oktober 2025.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Terhadap korban juga telah dilakukan visum et repertum.

Sebelumnya, unggahan terkait adanya dugaan pelecehan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial (medsos).

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Bogor sudah menerima laporan kejadian itu. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan.

“Korban berusia tujuh tahun, telah dilakukan VER (visum et repertum) terhadap korban di RSUD Cibinong,” kata Wikha, Sabtu 11 Oktober 2025.

Sementara ini, pihak kepolisian juga masih menunggu hasil visum. Korban rencananya juga akan dilakukan pemeriksaan psikologi.

“Rencana akan dilakukan pemeriksaan psikologi hari Rabu, 15 Oktober 2025 dan akan meminta keterangan saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut,” tuturnya.

KPAI Terima 973 Laporan Kekerasan Terhadap Anak pada 2025, Paling Banyak Kekerasan Seksual

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 973 laporan pengaduan kasus kekerasan terhadap anak sepanjang Januari hingga Juni 2025.

KPAI sebuah lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengawasi, melindungi, dan memastikan hak-hak anak di Indonesia terpenuhi.

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengungkapkan laporan kekerasan terhadap anak tersebut separuhnya berasal dari klaster keluarga dan pengasuhan alternatif.

“Situasi ini menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia masih berada dalam kondisi rentan, bahkan di lingkup paling awal kehidupannya, keluarga,” ujar Ai Maryati dalam konferensi pers peringatan Hari Anak Nasional, Rabu 23 Juli 2025 yang lalu.

Hari Anak Nasional (HAN) adalah peringatan tahunan di Indonesia yang jatuh pada 23 Juli, sebagai bentuk komitmen negara terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak-anak.

Tahun 2025 ini menandai peringatan ke-41 HAN, dengan tema besar: “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045”.

Dari total pengaduan tersebut, 506 kasus (52 persen) terkait dengan klaster keluarga dan pengasuhan alternatif.

Disusul oleh klaster pendidikan dan kegiatan budaya dengan 92 kasus (9,5 persen), kesehatan dan kesejahteraan anak 14 kasus (1,4 persen), serta hak sipil dan partisipasi anak sebanyak 9 kasus (0,9 persen).

Di luar itu, Ai Maryati mengungkapkan kasus-kasus dalam klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA) juga cukup tinggi.

Anak sebagai korban kekerasan seksual tercatat sebanyak 109 kasus (11,2 persen), penganiayaan atau pengeroyokan 75 kasus (7,7 persen), dan pencabulan 72 kasus (7,4 persen).

Kekerasan seksual adalah setiap tindakan yang bersifat seksual dan dilakukan tanpa persetujuan atau dengan paksaan, yang menyebabkan penderitaan fisik, psikis, atau sosial bagi korban.

Lalu kekerasan psikis 55 kasus (5,7 persen), hingga kejahatan pornografi digital sebanyak 27 kasus (2,8 persen)

Jumlah total korban anak dari semua kasus yang dilaporkan mencapai 951 anak, dengan distribusi jenis kelamin hampir seimbang, yakni 49,5 persen perempuan dan 49,2 persen laki-laki.

“Kelompok usia korban tertinggi berasal dari rentang usia 15 sampai 17 tahun sebanyak 21,8 persen, diikuti anak usia 6–8 tahun 19,2 persen,” kata Magister Ilmu Politik dari Universitas Nasional (UNAS) Jakarta itu.

Adapun kelompok usia pelaku paling dominan berada pada rentang 31 sampai 40 tahun (24,9%). Sementara 18,4 persen tidak diketahui usianya.

Berita Terkait

JPU: Dua Debitur KSP Intidana Patungan Rp 4,8 Miliar, Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Farid Bima

Mulai Hari Ini Paspor Baru Masa Berlakunya Sampai 10 Tahun, Berikut Cara dan Biaya Membuatnya

Farid Bima

Presiden Prabowo Setuju Harga Jual Gabah Naik Jadi Rp 6.500 per kilogram dan Jagung Rp 5.500 per kilogram

Farid Bima

Leave a Comment