“juru bicara KPK Budi Prasetyo: Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025”
Mata Hukum, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap wiraswasta Rudy Ong Chandra (ROC), Kamis, 21 Agustus 2025. Tersangka kasus dugaan suap pada pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) itu langsung ditahan.

“Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Agustus 2025.

Rudi sempat menghindari wartawan saat tiba di Markas KPK. Tersangka bahkan sampai menutupi wajah dan jalan merangkak untuk menghindari sorotan kamera.
Budi enggan memerinci alasan penyidik menangkap Rudy untuk ditahan, saat ini. Penahanan dipastikan untuk melanjutkan proses hukum yang menjerat tersangka itu.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap Budi.
Sebagai informasi, Rudy merupakan tersangka dalam kasus ini. Perkara masih diusut meski salah satu tersangka meninggal yaitu mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek.
Dua tersangka lain dalam kasus dugaan suap IUP di Kaltim yakni Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim) Dayang Donna Faroek dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra (ROC).

Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta status cegah untuk para tersangka itu.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi di Kaltim. Termasuk rumah Awang.